Tergiur bisnis sarang walet, perempuan di Sumbawa rugi hampir setengah miliar

Seorang wanita terduga pelaku penipuan inisial EV, 42 tahun asal Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi.
Seorang wanita terduga pelaku penipuan inisial EV, 42 tahun asal Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi.

kicknews.today – Seorang wanita terduga pelaku penipuan inisial EV, 42 tahun asal Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi. Pada kasus tersebut, korbannya adalah Sri Indalasmini, 43 tahun asal Perumahan Green Hill blok AAA, Desa Boak Kecamatan Unter Iwes, Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 15 juli 2022, namun dilaporkan 23 Januari 2024.

“Korban dan terduga pelaku memiliki hubungan kerjasama bisnis walet. Korban merupakan penyedia modal, sedangkan terduga pelaku sebagai pengelola walet,” kata Kasat, Rabu (7/2/2024).

Awalnya, korban ditawar harga walet Rp10 juta per kilogram. Setelah ada kesepakatan, korban mengirim uang ke rekening terduga pelaku secara bertahap hingga mencapai total Rp 480 juta.

“Bisnis itu tidak ada kelanjutan. Pelaku hilang kontak dan pernah didatangi korban ke rumahnya namun tidak ada. Merasa rugi, korban melapor ke polisi,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku di Tanjung Menangis 3, Kelurahan Brang Biji, Sumbawa. Dengan gerak cepat, pelaku berhasil ditangkap pada 2 Februari 2024.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI