29 ribu batang rokok ilegal diamankan di Lombok Timur, temuan terbanyak di Sikur Barat

Petugas Satpol PP Lombok Timur saat menyita rokok ilegal dalam operasi gabungan. Foto: Dok. Humas Satpol PP Lombok Timur.
Petugas Satpol PP Lombok Timur saat menyita rokok ilegal dalam operasi gabungan. Foto: Dok. Humas Satpol PP Lombok Timur.

kicknews.today – Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Lombok Timur mengamankan 29.444 batang rokok ilegal dan 5.055 gram tembakau iris dalam operasi gabungan, Selasa (8/9/2026).

Operasi yang melibatkan Satpol PP Lombok Timur dan penyidik Bea Cukai Mataram tersebut menyasar Kecamatan Sukamulia, Terara, dan Sikur. Temuan terbanyak diperoleh di Desa Sikur Barat, Kecamatan Sikur.

Kepala Satpol PP Lombok Timur, Salmun Rahman mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat yang diduga memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dan tembakau iris dalam kemasan ilegal.

“Dalam operasi kali ini, tim berhasil mengamankan 29.444 batang rokok ilegal dan 5.055 gram tembakau iris dalam operasi gabungan yang digelar di tiga kecamatan,” kata Salmun.

Di Kecamatan Sukamulia, petugas mengamankan 5.632 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 800 gram tembakau iris.

Kemudian di Kecamatan Terara, tim menemukan 3.000 batang SKM, 560 batang sigaret kretek tangan (SKT), serta 3.385 gram tembakau iris.

Temuan terbesar berasal dari Desa Sikur Barat, Kecamatan Sikur, yakni sebanyak 20.252 batang SKM dan 870 gram tembakau iris.

Jika dijumlahkan, barang yang diamankan mencapai 29.444 batang rokok ilegal jenis SKM dan SKT serta 5.055 gram tembakau iris. Perhitungan tersebut sesuai dengan rincian hasil operasi pada tiga wilayah sasaran.

Barang bukti selanjutnya disita oleh penyidik Bea Cukai Mataram untuk ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pedagang yang baru pertama kali ditemukan menjual barang kena cukai ilegal diberikan pembinaan dan edukasi.

Mereka diminta tidak kembali memperjualbelikan rokok polos, rokok batangan tanpa pita cukai, maupun tembakau iris dalam kemasan yang tidak memenuhi ketentuan.

Salmun mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan peredaran barang kena cukai.

“Operasi ini bukan hanya penindakan, tetapi juga upaya membina masyarakat agar memahami dampak peredaran barang kena cukai ilegal terhadap pendapatan negara dan kesehatan,” ujarnya.

Operasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/365/PolPP/2026, serta Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/426/PolPP/2026.

Dalam empat bulan terakhir, Satgas telah lima kali menggelar operasi gabungan di 11 kecamatan. Secara kumulatif, petugas mengamankan sekitar 192.496 batang rokok ilegal dan 9.175 gram tembakau iris.

Satpol PP Lombok Timur mengimbau masyarakat tidak membeli atau menjual produk tembakau ilegal dan memastikan rokok yang diperjualbelikan dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal dan memastikan setiap produk tembakau yang beredar telah dilengkapi pita cukai resmi,” kata Salmun. (cit/red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI