kicknews.today – Polisi mengamankan seorang pria berinisial H (57) terkait dugaan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun di Kabupaten Sumbawa. Berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali pada hari yang sama.
Kapolsek Buer Ipda Romy Octovian Munir mengatakan, perkara itu ditangani setelah keluarga korban melapor pada Minggu (27/9/2026).

“H telah kami amankan untuk kepentingan penanganan perkara,” kata Romy dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Dugaan kejadian berlangsung pada Jumat (25/9/2026), pada pagi dan sore hari. Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan Nuansa NTB, H diduga membujuk anak tersebut dengan iming-iming uang sebelum mengajaknya masuk ke rumah.
Setelah menerima laporan keluarga, petugas mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. H kemudian dibawa ke Mapolsek Buer untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Cegah kekerasan dan pernikahan anak, sekolah harus jadi ruang aman
Penanganan perkara dikoordinasikan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa.
H masih berstatus terduga pelaku. Dalam keterangan tersebut, polisi belum mengumumkan penetapan tersangka dan masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti.
Romy menyatakan, proses penanganan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat ditangani aparat. (red.)






