Perempuan dalam Politik: Formalitas Demokrasi atau Kebutuhan Politik

Oleh: Atina

Baru baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Partai Politik (Parpol) dapat digugurkan dalam kepesertaan Pemilu, jika tidak memenuhi kuota minimal 30 persen Calon Legislatif (Caleg) Perempuan pada suatu Daerah Pemilihan (Dapil).

Keputusan MK ini termuat dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, yang menguatkan pasal 245 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebelum putusan ini dikeluarkan MK, pasal 245 tersebut, hanya mengatur keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sebagai syarat minimal bagi parpol untuk menjadi peserta Pemilu, tanpa ada sanksi bagi Parpol jika tidak memenuhi syarat tersebut.

Kini, penyelenggara memiliki dasar hukum untuk menolak atau menggugurkan Parpol yang tidak mampu memenuhi syarat minimal kuota keterpenuhan perempuan sebesar 30 persen tersebut, untuk menjadi peserta Pemilu.

Pertanyaannya, apakah ini menjadi angin segar dan menambah peluang bagi perempuan untuk berkiprah di panggung politik ?

Menurut saya, ini bak pisau bermata dua. Satu sisi, Perempuan diuntungkan karena Parpol tidak bisa lagi memiliki alasan untuk tidak memenuhi kuota minimal 30 persen tersebut. Tapi di sisi lain, ini akan melemahkan dan menjadi jebakan bagi perempuan jika tidak didukung dengan kemampuan yang mumpuni.

Aturan kewajiban bagi Parpol untuk memenuhi afirmasi keterwakilan perempuan dalam Pemilu, sebenarnya sudah lama diterapkan. Pertama, ditetapkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, yang kemudian diatur lebih lanjut lagi dalam UU Pemilu periode periode berikutnya.

Namun jika kita melihat realisasi saat ini, pemenuhan keterwakilan tersebut masih sebatas pemenuhan administrasi di atas kertas.

Data di laman website KPU menunjukkan, jumlah anggota legislatif perempuan hasil Pemilu 2024-2029 sebanyak 127 perempuan atau 21,9 persen. Sedangkan jumlah anggota legislatif laki-laki sebanyak 453 orang atau 78,1 persen dari total  580 kursi.

Harus diakui, jumlah perempuan yang duduk di kursi legislatif untuk periode 2024-2029 ini jauh lebih banyak dibandingkan periode sebelumnya hanya 120 orang. Namun yang patut digarisbawahi, realisasi keterwakilan 21,9 persen tersebut masih berada di bawah target undang-undang sebesar 30 persen.

Setali tiga uang, nasib keterwakilan perempuan di kursi legislatif di Kota Bima juga sama. Saat ini, hanya ada 4 orang perempuan yang duduk di DPRD Kota Bima.

Berdasarkan data Pemilu Legislatif periode 2024-2029, persentase perbandingan anggota DPRD Kota Bima sebesar 83,33 persen laki-laki atau sebanyak 21 orang dan 16,67 persen untuk perempuan atau sebanyak 4 orang. Dari total 25 kursi yang ada, perwakilan perempuan belum mencapai kuota minimal 30 persen.

Padahal saat pendaftaran, seluruh parpol peserta pemilu telah memenuhi syarat kuota caleg perempuan ini sebanyak 30 persen. Akan tetapi, di tingkat realisasi setelah pemilihan berlangsung hanya 4 orang saja yang berhasil.

Lalu kita akan melihat, bagaimana para perempuan di Indonesia masuk dan terlibat dalam kancah politik. Pola ini, bisa kita lihat pada partai partai besar. Mereka menempatkan perempuan perempuan untuk kuota 30 persen tersebut dengan hubungan kekerabatan yang dekat. Seperti istri, anak atau ponakan dari petinggi petinggi parpol tersebut.

Dinamika terkini juga menunjukkan, Parpol menargetkan artis dan influencer untuk dijadikan Caleg Perempuan meskipun belum memiliki pengalaman berpolitik sebelumnya. Selain untuk memenuhi kuota 30 persen, mereka juga sebagai pendongkrak elektabilitas parpol.

Apakah Parpol menempatkan perempuan dalam daftar Caleg hanya untuk menggugurkan kewajiban memenuhi kuota 30 persen berdasarkan perintah Undang-Undang ?

Kita tahu bersama, semangat aturan kuota keterwakilan perempuan 30 persen sebagai langkah progresif menciptakan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan, bukan semata mata untuk pemenuhan kuota administrasi.

Namun lagi lagi kita dihadapkan pada realitas yang ada, meski perempuan menjadi Pemilih terbanyak tapi tidak berbanding lurus dengan wakil perempuan yang duduk di kursi legislatif. Artinya, sesama perempuan pun belum tentu saling memilih dan dipilih.

Tentu ini dipengaruhi banyak hal seperti, budaya patriarki dan beban ganda yang menempatkan perempuan sebagai ibu rumah tangga dan di sisi lain sebagai politisi dengan tingkat mobilitas tinggi di luar rumahnya. Hal ini juga bisa menimbulkan perspektif dari sesama perempuan, jika Caleg perempuan tidak cukup mampu menjadi wakil di Legislatif dengan beban ganda tersebut.

Kemudian, keterbatasan finansial. Di tengah biaya politik yang tinggi, perempuan berada pada posisi yang sulit mengakses modal. Ditambah lagi, Parpol kerap menempatkan perempuan pada nomor yang tidak strategis atau di dapil neraka sehingga sulit untuk terpilih.

Dari beberapa faktor yang memengaruhi di atas, tentu perempuan berada pada posisi yang tidak menguntungkan. Dengan sistem proporsional terbuka yang menuntut persaingan terbuka antar calon, kekuatan figur dan popularitas bisa menjadi penyebab utama kenapa perempuan masih sulit terpilih.

Pada ruang berbeda, Parpol tentu memiliki target mendapatkan kursi sebanyak banyaknya agar menjadi pemenang Pemilu. Target ini, membuat Parpol harus menempatkan Caleg Caleg yang memiliki kekuatan figur dan popularitas. Sehingga jalan ninja yang ditempuh, Parpol akan mencari perempuan yang sudah memiliki popularitas, figur dan finansial yang kuat meski tanpa pengalaman politik yang baik. Maka yang muncul adalah, politisi politisi perempuan yang baru dengan latar belakang artis, influencer, istri atau anak dari petinggi Parpol.

Apalagi dengan adanya sanksi yang dimuat Putusan MK Nomor 128 Tahun 2026, Parpol pasti akan memenuhi kuota keterwakilan 30 persen perempuan tersebut apapun caranya. Andai saya Parpol, maka soal kapabilitas dan kualitas Caleg perempuan bisa dinomor duakan karena yang terpenting memenuhi kewajiban undang undang.

Lalu bagaimana seharusnya aturan afirmasi keterwakilan perempuan ini disikapi ?

Langkah pertama maka harus diawali dari perempuan itu sendiri. Perempuan harus memanfaatkan sebaik mungkin putusan MK Nomor 128 Tahun 2026 tersebut, mulai dari saat ini. Dengan cara, meningkatkan kapabilitas diri untuk menjadi politisi yang berkompeten. Harus mulai dibangun rasa saling percaya di antara perempuan untuk saling memilih dan dipilih, sehingga terbentuk support system yang baik. Kesan yang terbangun bahwa perempuan hanya sebagai pelengkap penderitaan di dalam daftar Caleg, harus diruntuhkan dengan cara perempuan mulai terlihat kekuatan figurnya saat ini sebelum Pemilu 2029 mendatang. Upgrade kompetensi politik juga wajib dilakukan perempuan, agar tidak ada anggapan perempuan bisa maju ke panggung politik karena ‘jalur istimewa’ yang diberikan undang-undang.

Kedua, kaderisasi. Parpol sebagai agen demokrasi harus mengembalikan sistem kaderisasi pada pengurus Parpolnya jauh jauh hari sebelum Pemilu dilaksanakan. Proses kaderisasi ini penting, selain untuk membentuk kader yang setia tapi juga Caleg yang nantinya bisa ‘dijual’ saat kontestasi. Khususnya, untuk kader perempuan. Karena ada sanksi yang menanti parpol, maka kaderisasi bagi pengurus perempuan harus diseriusi.

Sudah saatnya Parpol ‘menyekolahkan’ kader perempuannya, mulai membentuk figur, mengenalkan dan menampilkan politisi perempuan saat ini. Bukan menjelang pendaftaran Caleg nanti. Tentu cara ini juga berbanding lurus dengan kebutuhan finansial. Jika kader perempuan disiapkan jauh jauh hari, maka biaya politik bisa diperhitungkan sejak awal. Para kader perempuan bisa merawat basis simpatisannya, yang suaranya bisa dipanen. Sehingga tidak mengeluarkan biaya yang tinggi jelang pemilihan.

Ketiga, menyusun aturan yang lebih komprehensif. Sejauh ini, kewajiban memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan hanya sampai pada pencalonan saja. Kenapa tidak, aturan ini dibuat hingga duduk di kursi legislatif, komposisi perempuan harus minimal 30 persen dari total kursi yang tersedia di DPR RI dan DPRD Provinsi atau pun Daerah. Tentu saja, kewajiban 30 persen hingga duduk di kursi dewan tersebut dibuat dengan skema tertentu. Sehingga, mengakomodir kepentingan perempuan tidak tanggung-tanggung seperti saat ini. Atau, penyusunan nomor urut Caleg laki-laki dan perempuan dibuat split. Jika pada nomor urut satu ditempatkan Caleg laki-laki, maka nomor urut dua ditempati Caleg perempuan.  

Keterlibatan perempuan di panggung politik Indonesia, harus mendorong kapasitas. Bukan sekedar angka. Sudah saatnya perempuan menjadi politisi yang berkualitas, memiliki kapabilitas dan memengaruhi kebijakan publik terutama yang berkaitan dengan kepentingan perempuan. Karena perempuan bukan objek pemenuhan kuota semata. (*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Atina

Penulis ialah Pemerhati Politik dan Isu Perempuan

Artikel Terkait

OPINI