kicknews.today – Berkas perkara anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus tiga santri terbakar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara berkas tersangka dari pihak pimpinan pondok masih harus dilengkapi penyidik.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Harun Al Rasyid mengatakan, jaksa meminta penyidik kepolisian segera melaksanakan tahap II, yakni menyerahkan anak tersebut beserta barang bukti kepada penuntut umum.

“Untuk tersangka anak itu memang harus disegerakan,” kata Harun di Mataram, Selasa (8/9/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Harun, permintaan tersebut disampaikan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara anak telah lengkap.
“Jadi, berkasnya untuk tersangka anak sudah P-21,” ujarnya.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Iya, sudah P-21 untuk tersangka anak, tinggal tahap dua,” katanya.
Sementara itu, berkas perkara pimpinan pondok pesantren berinisial AMR masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa peneliti.
Petunjuk tersebut berkaitan dengan pendalaman keterangan sejumlah saksi dari lingkungan pondok serta penghitungan restitusi atau ganti rugi bagi korban.
Sebelum menyerahkan berkas kepada jaksa, penyidik telah menggelar rekonstruksi di pondok pesantren pada 29 Juli 2026. Dua tersangka dihadirkan untuk memeragakan sedikitnya 50 adegan.
Rekonstruksi dilakukan untuk mendalami peristiwa pada 13 Desember 2025 yang menyebabkan dua santri mengalami luka bakar dan seorang santri meninggal dunia.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, kepolisian menyatakan tidak menemukan perbuatan yang mengarah pada unsur kesengajaan anak tersebut membakar korban. Penyidik menyimpulkan peristiwa itu mengarah pada insiden kebakaran.
Penyidik juga menambahkan pasal terkait dugaan menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau menempatkan anak sehingga mengalami kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan/atau meninggal dunia.
Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perkara tersebut juga dikaitkan dengan pasal mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia.
Setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara anak beralih dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. (red.)






