kicknews.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proyek-proyek yang dikerjakan PT Meconel Sistim Instrument (MSI) di PT Air Minum Giri Menang (Perseroda). Penelusuran dilakukan untuk mendalami dugaan pemberian dari perusahaan tersebut kepada Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini.
Dilansir dari Antara, penyidik KPK memeriksa tiga pegawai PT Air Minum Giri Menang berinisial RMF, YW dan RTP sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka dimintai keterangan mengenai proyek yang dilaksanakan PT MSI dan dugaan pemberian kepada Lalu Ahmad Zaini.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian dari pihak PT MSI, selaku pelaksana proyek-proyek di PT Air Minum Giri Menang, kepada Bupati Lombok Barat,” kata Budi.
Pemeriksaan tersebut memperjelas hubungan yang sedang ditelusuri KPK. PT MSI tercatat mengerjakan proyek terkait tata kelola air bersih di Lombok Barat, sedangkan pemberian kepada Lalu Ahmad Zaini diduga berlangsung setelah perusahaan itu memperoleh proyek.
Sebelumnya, pada Senin (7/9/2026), KPK juga memeriksa seorang pegawai PT MSI berinisial NPU. Pemeriksaan difokuskan pada proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut di Lombok Barat.
“Saksi NPU hadir. Penyidik mendalami proyek-proyek yang dikerjakan PT MSI di Lombok Barat,” ujar Budi.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, PT MSI memperoleh proyek terkait tata kelola air bersih di Lombok Barat selama periode 2024–2026. Total nilai proyek yang didapatkan perusahaan tersebut disebut mencapai Rp27,1 miliar.
Setelah mendapatkan proyek itu, Direktur PT MSI Alvonsus Gani diduga memberikan barang, fasilitas dan uang tunai dengan total lebih dari Rp1,6 miliar kepada Lalu Ahmad Zaini.
Dugaan pemberian tersebut antara lain berupa satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, seekor sapi kurban senilai Rp17 juta dan sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta.
KPK juga mengungkap dugaan pemberian fasilitas perjalanan Lombok–Jakarta pulang pergi, uang tunai sedikitnya Rp380 juta serta satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta.
“PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, dan juga uang tunai kepada saudara LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
KPK kini mendalami apakah pemberian tersebut berkaitan langsung dengan proses PT MSI memperoleh dan mengerjakan proyek di PT Air Minum Giri Menang. Pemeriksaan para pegawai perusahaan air minum daerah itu dibutuhkan untuk mengungkap proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam proyek.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman dan Direktur PT MSI Alvonsus Gani sebagai tersangka.
Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa. Keduanya bersama Alvonsus Gani juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Secara keseluruhan, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima hingga Rp12,4 miliar. Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp10,8 miliar dari dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta lebih dari Rp1,6 miliar yang diduga diberikan oleh Alvonsus Gani.
Dugaan pemberian PT MSI merupakan rangkaian yang berbeda dari uang Rp10,8 miliar yang diduga diserahkan Sudirman kepada Lalu Ahmad Zaini. Uang Rp10,8 miliar itu berkaitan dengan dugaan keuntungan dari puluhan paket pekerjaan yang diperoleh melalui konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Dengan pemeriksaan pegawai PT MSI dan PT Air Minum Giri Menang, KPK sedang menyusun hubungan antara proyek senilai Rp27,1 miliar yang diperoleh perusahaan tersebut dan dugaan pemberian lebih dari Rp1,6 miliar kepada Bupati Lombok Barat nonaktif. Hubungan serta tujuan pemberian itu masih didalami dalam proses penyidikan. (red.)






