kicknews.today – Kasus dugaan penggelapan dan pengalihan bantuan sosial (bansos) di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan penyaluran bansos tersebut.
Informasi itu sebelumnya diberitakan media lain pada Jumat (2/10/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan data penerima serta pengalihan hak bantuan kepada pihak yang disebut bukan penerima sah.

Dalam pemberitaan tersebut, dugaan penyimpangan mencakup sejumlah modus. Di antaranya warga yang masih hidup disebut tercatat sebagai penerima yang telah meninggal dunia, kemudian bantuan tetap dicairkan.
Selain itu, terdapat dugaan pengalihan hak penerima manfaat kepada pihak lain tanpa proses verifikasi maupun persetujuan. Sejumlah warga yang tercatat sebagai penerima juga disebut tidak pernah menerima bantuan, baik dalam bentuk dana maupun bantuan fisik.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian warga yang merasa dirugikan. Mereka berharap aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan tersebut secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Camat Batukliang Lalu Sudirman, S.Si., M.M., meminta agar informasi terkait dugaan perkara disampaikan secara lebih spesifik sehingga tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan perkara semestinya menjelaskan secara jelas lokus perkara, pihak yang melaporkan, institusi yang dilaporkan, serta oknum yang diduga menjadi pihak terlapor apabila memang telah diketahui berdasarkan proses hukum.
“Harusnya beritanya spesifik, menyangkut lokus dugaan perkara, pelapornya siapa, institusi yang terlapor di mana dan oknum yang dilaporkan siapa,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Minggu (4/10/2026).
Sudirman juga menegaskan bahwa pemerintah kecamatan tidak terlibat langsung dalam proses penyaluran bansos.
Menurut dia, pihak kecamatan hanya berperan memfasilitasi agar proses penyaluran berjalan dengan baik. Sementara pelaksanaan penyaluran dilakukan oleh koordinator desa (Kordes) dengan difasilitasi pemerintah desa.
“Terkait dengan penyaluran bansos, kami hanya memfasilitasi agar kegiatan penyaluran dilaksanakan dengan baik. Kami tidak terlibat langsung terkait dengan penyaluran. Yang menyalurkan adalah Kordes yang difasilitasi oleh pemerintah desa,” tegasnya.
Sudirman menyatakan pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam penyaluran bansos tersebut.
“Terkait oknum penggelapan bansos, silakan kita mendukung proses hukum yang ada. Sehingga siapapun oknum yang bersangkutan, pada akhirnya dapat dihukum setimpal sesuai UU yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan seluruh informasi yang disampaikan kepada masyarakat mengacu pada data serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam pemberitaan harus berdasarkan data dan fakta, kemudian disampaikan dengan narasi yang benar dan spesifik, sehingga tidak ada persepsi yang liar,” harapnya.
Sementara itu, pemeriksaan dua saksi oleh penyidik Tipidkor menjadi bagian dari proses penanganan dugaan perkara tersebut. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. (jr)






