kicknews.today – Uang Rp1,58 miliar, mobil, telepon genggam hingga sepatu mewah masuk dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani. Total pemberian yang didakwakan dalam perkara suap terkait Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), tersebut mencapai Rp2,07 miliar.
Rincian itu dibacakan dalam sidang perdana Alvonsus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (21/10/2026). Dakwaan menyebut pemberian ditujukan kepada LAZ dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman.
Jaksa penuntut umum KPK, Dwi Eko Raharjo, merinci uang yang didakwakan sebesar Rp1.582.800.000. Selain uang, terdapat pemberian barang senilai Rp240 juta dan fasilitas senilai Rp251.846.883.
Barang tersebut meliputi dua telepon genggam, masing-masing iPhone 13 Pro dan iPhone 17 Pro, sepasang sepatu Hermes, satu mobil Mitsubishi Outlander, serta suku cadang mobil Alphard.
Sementara fasilitas yang disebut dalam dakwaan mencakup akomodasi hotel, sewa kendaraan, dan tiket pesawat.
“Jadi, totalnya itu Rp2.074.646.883,” kata Dwi. Menurut jaksa, pemberian tersebut berkaitan dengan upaya mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Setelah dakwaan dibacakan, Alvonsus menyatakan mengakui perbuatannya saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin.
“Iya, saya mengakui,” jawab Alvonsus.
Meski demikian, pengakuan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara. Majelis hakim tetap melanjutkan persidangan untuk menguji dakwaan melalui keterangan saksi dan alat bukti.
Alvonsus juga tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum.
“Meskipun terdakwa menerima seluruh isi dakwaan, jadi sidang tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Rabu pekan depan,” ujar Mukhlassuddin.
Persidangan dipimpin Mukhlassuddin bersama hakim anggota Irawan Ismail dan Fadhli Hanra. Perkara yang mulai diperiksa tersebut menempatkan Alvonsus sebagai terdakwa pemberi suap.
Baca juga: Bupati Lombok Barat, Dirut PAM Giri Menang dan Dirut PT MSI resmi ditahan KPK
Selama proses persidangan di Mataram, Alvonsus dititipkan di Rumah Tahanan Polda NTB. Dwi mengatakan pemilihan tempat penahanan mempertimbangkan ketersediaan serta jaraknya dengan pengadilan.
“Karena terkait ketersediaan dan paling dekat. Pertimbangan lokasi,” ujarnya.
Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan yang berkembang setelah operasi tangkap tangan KPK pada 20 Juli 2026. Dalam penanganannya, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni LAZ, Sudirman, dan Alvonsus.
KPK mendalami dugaan suap serta benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Untuk perkara Alvonsus, pemeriksaan kini berlanjut ke pembuktian di pengadilan. (red.)


