Siswi SMP korban pencabulan kakek 83 tahun di Sumbawa alami keterlambatan berfikir

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

kicknews.today – Kasus dugaan pencabulan dua siswi SMP oleh kakek inisial JH, 83 tahun di Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa belum menemukan titik terang. Hingga kini penyelidikan kasus terhambat karena keterang korban berubah-ubah.

“Untuk perkara masih tahap lidik, karena keterangan korban masih berubah ubah, jadi masih perlu pemeriksaan psikologi lanjutan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK, Kamis (7/3/2024). 

Dugaan kasus pencabulan ini kata Kasat, perlu dilakukan penyelidikan lebih dalam.  Karena setelah dilakukan pemeriksaan di TKP dan melihat kondisi terduga ada beberapa peristiwa yang perlu dikroscek ulang. Terutama dari keterangan korban yang diduga mengalami keterlambatan berpikir.

“Trauma (korban) sih nggak, cuma korban ini mengalami keterlambatan berpikir,” katanya.

Terduga pelaku saat ini sudah dikembalikan dengan jaminan keluarga, karena kondisinya sudah lanjut usia. Bahkan untuk ke kamar mandi saja susah.

“Jadi, terduga pelaku sudah kami pulangkan dengan jaminan keluarganya,” kata Kasat.

Diberitakan sebelumnya, kakek usia 83 tahun di Empang tega mencabuli dua anak di bawah umur. Satu korban merupakan cucunya sendiri inisial M, 12 tahun. Sedangkan satu korban lain merupakan anak tetangganya inisial S, siswi kelas 1 SMP. 

Kasus itu pencabulan itu terjadi pada 27 Januari 2024. Terungkap setelah nenek inisial F yang merupakan istri pelaku curiga dengan sikap korban yang sering murung. Setelah ditanya, korban pun menceritakan bahwa dirinya dicabuli terduga pelaku.

Mendengar pengakuan cucunya, sang nenek melaporkan kasus itu ke kepala dusun. Belakang diketahui ternyata korbannya dua orang. Aksi bejat itu dilakukan di rumah pelaku. 

“Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Empang,” kata Kasat waktu itu. 

Setelah penyelidikan, pelaku akhirnya diamankan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju dan celana korban. Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (jr) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI