Sejumlah HP milik pegawai koperasi dicuri komplotan maling

Tiga komplotan terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) di Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi, Minggu (3/3/2024). Ketiga pelaku masing-masing berinisial SR (23 tahun) warga Desa Pamanto, IP (29 tahun) warga desa Empag Bawah, dan HS (19 tahun) warga Desa Empang Atas.
Tiga komplotan terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) di Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi, Minggu (3/3/2024). Ketiga pelaku masing-masing berinisial SR (23 tahun) warga Desa Pamanto, IP (29 tahun) warga desa Empag Bawah, dan HS (19 tahun) warga Desa Empang Atas.

kicknews.today – Tiga komplotan terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) di Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi, Minggu (3/3/2024). Ketiga pelaku masing-masing berinisial SR (23 tahun) warga Desa Pamanto, IP (29 tahun) warga desa Empag Bawah, dan HS (19 tahun) warga Desa Empang Atas.

Para pelaku diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan 4 unit Handphone (HP) dari kantor Koperasi Mekar di Desa Bunga Eja Kecamatan Empang. Aksi pencurian itu terjadi Jumat dini hari (1/3/2024), sekitar pukul 01.00 Wita saat pemilik sedang tertidur.

Kapolsek Empang Iptu Nakmin membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan pengungkapan kasus curat tersebut berawal dari laporan korban yakni Ardiansyah, salah satu pegawai koperasi.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sergap Polsek Empang bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan para terduga pelaku dan barang bukti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Empang kemudian bergerak cepat dan mengamankan ketiga terduga  pelaku di rumahnya masing-masing, beserta barang bukti HP,” ucap Kapolsek.

Setelah diinterogasi, para terduga pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Dari tangan para terduga pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit HP Samsung, 1 Unit HP Realme, 1 Unit HP Vivo, dan 1 Unit HP Redmi. “Kini para terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Empang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI