Pria di Lombok Barat ditangkap polisi karena sebar foto bugil mantan pacar

Ilustrasi foto bugil
Ilustrasi foto bugil

kicknews.today – Seorang pria inisial AR, asal Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, NTB ditangkap Tim opsnal Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram, Jumat (12/1/2024). Pemuda 29 tahun itu dibekuk lantaran menyebarkan foto bugil seorang perempuan inisial BY, 22 tahun yang juga berasal dari Gunung Sari.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan, terduga pelaku ditangkap karena melanggar pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau biasa disebut UU ITE. Sebelumnya, terduga pelaku dan korban status pernah berpacaran.

“Sekarang pelaku sudah diamankan bersama barang bukti HP di Polresta Mataram. Motifnya masih diselidiki,” jelas Yogi, Jumat (12/1/2024).

Kasus itu terjadi pada 28 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wita. Terduga pelaku mengirim foto bugil korban (tanpa mengenakan baju) via WhatsApp ke salah satu teman korban yang kini dipanggil sebagai saksi. Sebelum foto itu dikirim, terduga pelaku sempat meminta nomor HP korban ke saksi, namun tidak dikasih.

“Karena nomor korban tidak dikasih, terduga mengirim foto itu ke saksi. Dia pun kaget melihat foto tersebut dan langsung memberitahukan hal itu ke korban,” kata Kasat.

Merasa tidak terima, korban melaporkan perbuatan terduga pelaku ke Polresta Mataram. Atas laporan tersebut Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram langsung mengamankan terduga pelaku.

“Kini terduga pelaku harus menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. Sementara barang bukti yang telah diamankan HP milik terduga pelaku beserta simcard, HP milik saksi serta bukti foto bugil korban,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI