Pengedar sabu di Dompu ditangkap saat naik motor

Pengedar sabu inisial SF alias Dandi (38 tahun) asal Desa Soriutu, Manggelewa, Kabupaten Dompu ditangkap polisi, Kamis malam (14/12/2023).
Pengedar sabu inisial SF alias Dandi (38 tahun) asal Desa Soriutu, Manggelewa, Kabupaten Dompu ditangkap polisi, Kamis malam (14/12/2023).

kicknews.today – Pengedar sabu inisial SF alias Dandi (38 tahun) asal Desa Soriutu, Manggelewa, Kabupaten Dompu ditangkap polisi, Kamis malam (14/12/2023). Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 3,85 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 19.30 Wita. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran sabu di wilayah Manggelewa.

“Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor saat menuju ke Desa Tanju Manggelewa,” ungkap Kasat, Jumat (15/12/2023).

Dari hasil penggeledahan, diamankan 2 poket sabu seberat 3,85 gram. Selain itu diamankan 1 buah HP dan sepeda motor.

“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI