Pemuda di Mataram curi gendang milik sekolah buat main slot 

Pemuda inisial ITK (22 tahun) asal Kelurahan Cakranegara Kota Mataram ditangkap polisi karena curi gendang gemelan milik sekolah di Mataram.
Pemuda inisial ITK (22 tahun) asal Kelurahan Cakranegara Kota Mataram ditangkap polisi karena curi gendang gemelan milik sekolah di Mataram.

kicknews.today – Pemuda inisial ITK (22 tahun) asal Kelurahan Cakranegara Kota Mataram ditangkap polisi karena nekat curi gendang gemelan milik sekolah di Mataram. Hasil curiannya itu dipakai untuk judi online slot.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah Spd SIK mengatakan, pelaku merupakan residivis. Pada tahun 2020 pelaku pernah dipenjara karena mencuri mesin molen.

“Sekarang mencuri lagi padahal baru keluar penjara,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Iptu Wiwin Widarti dan Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Ipda I Kadek Arya, Selasa (5/12).

Pada pencurian gendang gemelan terjadi pada 10 November 2023. Saat itu, pelaku mengincar gendang kesenian ekstrakurikuler milik sekolah yang ditaruh di dalam gudang.

“Melihat kondisi sepi dan pintu gudang dalam kondisi terbuka, pelaku menyelinap dan mengambil gendang ini,” kata Nasrullah.

Nasrullah juga menyebutkan, harga gendang tersebut senilai Rp 2,7 juta. Pelaku mencuri gendang itu untuk dijual yang hasilnya digunakan untuk bermain judi slot.

“Setelah berhasil mencuri, pelaku menjualnya lagi dengan harga 200.000. Kemudian itu dipakai untuk main judi slot. Pelaku ini kecanduan judi slot. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” ungkapnya 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI