Mucikari di Mataram jual perempuan hingga Rp3 juta, ada anak di bawah umur

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual

kicknews.today – Polresta Mataram berhasil mengamankan tujuh muncikari  saat operasi Pekat Rinjani 2024 menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Mereka ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda selama kurun waktu 26 Februari hingga 10 Maret.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, tujuh muncikari tersebut yakni NS (30 tahun), N (30 tahun), B (34 tahun), RRS (30 tahun), PP (26 tahun), S (29 tahun) dan SS (38 tahun). Para muncikari tersebut menjual korban ke pria hidung belang dengan harga mulai Rp 500 ribu hingga Rp3 juta.

“Paling mahal Rp3 juta. Dari puluhan wanita pekerja seksual (PS) yang disiapkan mucikari ternyata terdapat anak di bawah umur,” jelas Yogi, Selasa (19/3/2024).

Modus para muncikari tersebut kata Yogi, menerima pesanan dari lelaki hidung belang, kemudian menyediakan kamar penginapan. Proses transaksi berupa transfer ke mucikari sebelum pria berhubungan dengan wanita PS.

“Untuk barang bukti diamankan berupa kondom, selimut berbekas sperma dan uang tunai. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 298 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI