Mahasiswa asal Dompu jadi bandar narkoba di Mataram

Mahasiswa asal Dompu ditangkap di Mataram karena jadi bandar narkoba.
Mahasiswa asal Dompu ditangkap di Mataram karena jadi bandar narkoba.

kicknews.today – Seorang mahasiswa inisial NHS, 26 tahun asal Kabupaten Dompu ditangkap anggota Polresta Mataram. Mahasiswa pecinta alam di salah satu perguruan tinggi di kota Mataram ini dibekuk karena diduga menjadi bandar narkoba.

“Melihat dari jumlah barang bukti narkoba jenis Ganja yang dikuasai pelaku beratnya hampir 3 kilogram, NHS sudah termasuk golongan bandat. NHS kini ditetapkan tersangka,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara SH, SIK, MM, CPHR, CBA, Kamis (21/03/2024).

Terbongkarnya kasus tersebut berkat informasi pertama dari Bea Cukai yang disampaikan ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Dilaporkan bahwa akan ada pengiriman paket Ganja melalui ekspedisi yang ada di Kota Mataram.

“Barang tersebut berdasarkan informasi Bea Cukai, berasal dari Sumatra tujuan Kota Mataram yang tertuju kepada nama tersangka NHS,” jelas Ariefaldi.

Informasi tersebut kemudian diselidiki oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram hingga akhirnya nama ekspedisi dan alamat penerima di ketahui. Atas hasil tersebut tim kemudian melakukan koordinasi dengan ekspedisi hingga pada saat paket tersebut diantar ke alamat penerima di salah satu kos-kosan di wilayah Pagesangan Kota Mataram, tim langsung mengamankan pelaku NHS. Berikut penggeledahan isi paket yang disaksikan kepala lingkungan setempat.

“Jadi, paket tersebut ada 2 yang dikirim lewat dua ekspedisi yang berbeda. Namun saat digeledah isi paket berupa dus tersebut terdapat daun dan batang ganja kering. Dua paket berbeda dengan tujuan sama tersebut isinya yaitu ganja semua. Total beratnya 2,8 kilogram. Jadi hampir 3 Kilogram,” ucap Kapolresta.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra SH., MH menambahkan bahwa pengiriman ini sudah yang ke beberapa kali. Yang bersangkutan sudah pernah memesan sekitar 5 kali. 

Berdasarkan pengakuan tersangka NHS, ganja tersebut dipesan dari kenalannya di daerah Sumatera. Ia mengaku kenal dengan rekannya dari Sumatera tersebut pada saat mendaki Gunung Rinjani.

“Tersangka ini seorang Mahasiswa Pencinta Alam dari salah satu Universitas di Kota Mataram. Mereka berkenalan saat sama-sama mendaki Gunung Rinjani,” beber Ngurah.

Saat ini menurut keterangan Kasat, tersangka dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Kasus ini akan dilakukan pengembangan terhadap tersangka, untuk mengetahui jaringan lain.

“Tersangka akan dijerat pasal 111 dan atau 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI