Gadis ABG di Bima disekap 4 hari dan dipaksa isap sabu

Ilustrasi disekap
Ilustrasi disekap

kicknews.today – Seorang siswi SMP di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) disekap dan dipaksa isap sabu oleh terduga pelaku inisial JF, 44 tahun. Gadis remaja itu disekap selama empat hari di rumah pelaku di Desa Waworada Kecamatan Langgudu.

Kejadian ini berawal saat korban diajak seorang rekanya inisial ID untuk mengambil mangga di halaman rumah pelaku di Desa Waworada pada 1 Desember 2023. Setelah mengambil mangga, ID minta izin buang sampah dan tidak lama kemudian datang kembali.

Ketika asik menikmati mangga yang dipetik, korban dan ID diajak oleh pelaku duduk bersama di dalam rumah. Mereka pun masuk, namun ID memilih lebih awal pamit untuk pulang kembali ke rumah.

“Setelah ID keluar dari rumah, terlapor mengajak korban untuk menghisap narkoba jenis sabu, namun ditolak korban,” kata Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin, Selasa (5/12/2023).

Karena ditolak, pelaku geram. Dia mengancam korban pakai parang. Bahkan pelaku juga ancam akan membunuh orang tua korban jika tak penuhi keinginannya.

“Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk konsumsi sabu,” ungkap Jufrin.

Setelah itu, pelaku terus mengancam korban agar tidak ke luar dari rumah. Dia menyekap korban selama 4 hari, terhitung mulai pada tanggal 1 hingga 3 Desember kemarin.

“Tepat pada tanggal 4 sekira pukul 21.00 Wita, korban berhasil melarikan diri dengan cara congkel pintu rumah. Kebetulan saat itu pelaku sedang ambil pakaian di tempat laundry,” bebernya.

Alhasil, korban menyampaikan ke orang tua atas peristiwa pilu yang dialami hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Bima Kota. Mendapati laporan, Tim Puma I Polres Bima Kota langsung diturunkan untuk melakukan penyelidikan.

“Pelaku diamankan oleh tim ketika sedang duduk di rumahnya, yang tak lain adalah tempat dia menyekap korban,” bebernya.

Selain mengamankan pelaku, Tim Puma I juga menggeledah rumah dan berhasil  mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) seperti celana levis, baju dan celana dalam korban. Kemudian, 2 buah Hp, dompet dan beberapa klip kosong.

“Kini pelaku dan BB sudah diamankan oleh tim di Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Jufrin. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI