Cabuli anak tetangga, pria di Sumbawa ngaku khilaf karena ditinggal istri jadi TKW

Seorang pria inisial KA, 29 tahun asal Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi karena mencabuli bocah 9 tahun, Minggu (14/1/2024).
Seorang pria inisial KA, 29 tahun asal Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi karena mencabuli bocah 9 tahun, Minggu (14/1/2024).

kicknews.today – Seorang pria inisial KA, 29 tahun asal Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa tega mencabuli bocah 9 tahun yang merupakan anak tetangganya. Minggu (14/1/2024) pelaku berhasil ditangkap setelah perbuatannya dilaporkan ke polisi.

Di hadapan polisi, terduga pelaku sudah mengakui perbuatanya dan mengaku khilaf. Dia tak bisa menahan nafsu saat tidur bersama korban.

“Alasan terduga pelaku karena sudah lama pisah dengan istrinya yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW di luar negeri,” kata Iptu Regi Halili S.Tr.K, S.I.K, Senin (15/1/2024).

Kasat menjelaskan, kasus pencabulan ini terjadi di rumah korban sekitar pukul 01.00 Wita beberapa hari lalu. Saat itu korban sedang tidur sendirian di ruang tamu. Pelaku tiba-tiba masuk ke rumah lalu mencabuli korban.

“Pelaku menakutinya hingga korban tak sanggup melawan,” ungkap Kasat.

Kasus baru terungkap setelah korban memberitahukan hal itu kepada gurunya di sekolah. Selanjutnya kasus itu disampaikan ke orang tua korban lalu dilaporkan ke polisi. “Setelah diselidiki, akhirnya pelaku ditangkap,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI