kicknews.today – Tujuh pengedar sabu ditangkap polisi saat pesta sabu di sebuah rumah di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, (5/12/2023). Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 4 poket sabu seberat 2,12 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat SH., M.Hum mengatakan penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kemudian Tim I Sat Res Narkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penelusuran tim berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP.
“Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP satu diantaranya perempuan,” ungkap Derfrin.
Ia menjelaskan untuk ketujuh terduga pelaku yakni, inisial ES, 40 tahun alamat warga Desa Lajut kecamatan Praya, AZ umur 37 tahun warga Kampung jawa Kelurahan Praya, SN, umur 43 tahun warga Desa Beleke Kecamatan Praya Timur, LRJ, 25 tahun warga Desa Mertak Tombok kecamatan Praya, SP, 26 tahun warga Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya, MAS, 27 tahun warga Kampung Meteng Kelurahan Prapen Kecamatan Praya. Sementara perempuan inisial BIA, 44 tahun warga Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya.
Selain sabu, diamankan juga sejumlah barang bukti lain seperti 3 pipet kaca, gunting, 2 buah bong, 1 pembersih kaca, 8 unit HP dan uang tunai Rp1.445.000.
“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat. (jr)