Pengedar sabu asal Kilo ditangkap polisi 

Pengedar sabu inisial AS alias Enca, 23 tahun asal Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu diringkus polisi, Selasa (21/11/2023).
Pengedar sabu inisial AS alias Enca, 23 tahun asal Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu diringkus polisi, Selasa (21/11/2023).

kicknews.today – Pengedar sabu inisial AS alias Enca, 23 tahun asal Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu diringkus polisi, Selasa (21/11/2023). Terduga pelaku ditangkap di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4.41 gram.

Kasat Narkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga. Dilaporkan, bahwa pelaku kerap melakukan transaksi sabu hingga meresahkan warga.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat langsung memerintahkan anggota  Opsnal Sat dipimpin Katim Aipda M. Syarifudin, SH untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Kemudian tim opsnal  menyisir di sekitaran Kecamatan Manggelewa.

Tepat di Cabang Banggo, Manggelewa sekitar pukul 17.00 Wita, anggota opsnal melihat seseorang yang sudah dikantongi identitasnya yang diduga membawa sabu. Tidak menunggu lama tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kasat.

Dari hasil penggeledahan, tim menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip  transparan. Dari plastik tersebut terdapat 4 poket sabu. Selain itu, ada juga 1 buah dompet warna hitam, 1 unit HP dan sepeda motor serta uang tunai Rp 235 ribu.

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 112, 114 ayat 1,2 KUHP dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan seumur hidup,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI