Korupsi bantuan kebakaran, mantan Kadis Sosial Bima divonis 1 tahun penjara ditingkat kasasi

Ilustrasi Bansos
Ilustrasi Bansos

kicknews.today – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Bima, Drs. H. Sirajudin AP, MM terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Majelis hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI memvonis Sirajudin dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Benar, petikan putusan Sirajudin sudah kami terima berdasarkan petikan putusan MA bernomor 4923 K/Pid. Sus 2023 tertanggal 12 Oktober 2023,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat, Selasa (21/11/2023).

Pada putusan tersebut, Sirajuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Setelah menerima petikan putusan ini, lanjut dia, pihaknya akan melakukan eksekusi atas putusan dimaksud.

“Pada intinya kami akan memanggil terpidana secara patut untuk dilakukan eksekusi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi Bansos Kebakaran, penyidik Kejaksaan Negeri Bima menetapkan tiga orang tersangka, yakni H. Sirajudin, Ismud dan Sukardin. Ketiga terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Mataram. Kemudian dari vonis itu Jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Sebelumnya, majelis hakim tingkat kasasi menyatakan terdakwa Sukardin dan Ismud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi. Keduanya dijatuhi pidana dengan penjara selama 1 tahun. Kemudian Sirajudin dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI