kicknews.today – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang calon penumpang berinisial RS (24) yang diduga hendak menyelundupkan 398,2 gram sabu menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Warga Kabupaten Aceh Utara tersebut ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hendro Wibowo mengatakan, penyelidikan polisi mengungkap RS diduga telah tiga kali berhasil membawa sabu ke Lombok maupun daerah lain di luar Pulau Sumatera.
“Dari hasil penyelidikan kita, tersangka RS ini sudah tiga kali lolos melakukan penyelundupan dengan tujuan pengiriman Lombok atau luar Sumatera,” kata Hendro, Jumat (11/9/2026), dilansir dari Harian Mistar.
Pengiriman yang digagalkan di Bandara Kualanamu tersebut diduga merupakan aksi keempat tersangka.
Penangkapan bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu mencurigai gerak-gerik seorang calon penumpang. Informasi itu kemudian diteruskan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Saat diperiksa, petugas menemukan sabu yang telah dikemas dalam plastik dan disembunyikan di dalam sepatu basket yang dikenakan RS.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, barang bukti sabu yang ditemukan dari tersangka memiliki berat 398,2 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RS berencana terbang dari Kualanamu menuju Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Lombok.
Polisi menyebut tersangka menerima upah sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap pengiriman. Selain upah, tiket pesawat pergi-pulang, penginapan dan biaya transportasi juga ditanggung oleh pihak yang menyuruhnya.
Sabu tersebut diduga diperoleh RS dari seseorang berinisial M di Kabupaten Aceh Utara. Polisi masih mendalami jaringan yang memasok dan pihak yang akan menerima barang tersebut di Lombok.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan. (red.)






