kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait salah klasifikasi anggaran tidak dapat dimaknai sebagai kerugian keuangan daerah ataupun hilangnya uang negara. Temuan tersebut merupakan bagian dari rekomendasi penyempurnaan tata kelola keuangan daerah agar semakin sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Utara, Mala Siswandi mengatakan pemerintah daerah menghormati dan mengapresiasi hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh terkait hasil pemeriksaan tersebut. Pasalnya, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2025, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini WTP merupakan opini audit tertinggi yang diberikan BPK. Ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, didukung kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ujar Mala, Minggu (26/07/2016).
Dia menjelaskan, temuan mengenai klasifikasi akun belanja yang disampaikan BPK tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Temuan tersebut merupakan rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
Mala juga meluruskan pemberitaan terkait angka Rp 818.406.953.300 yang disebut dalam hasil pemeriksaan. Menurutnya, nilai tersebut bukan merupakan kerugian daerah maupun indikasi hilangnya uang negara, melainkan akumulasi nilai transaksi yang memerlukan penyesuaian klasifikasi akun belanja agar penyajiannya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Seluruh kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat kepada masyarakat. Rekomendasi BPK lebih menitikberatkan pada penyempurnaan pengelompokan jenis belanja, pengakuan aset, dan penyajian laporan keuangan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan, di antaranya menyempurnakan proses perencanaan dan penganggaran, memperkuat fungsi verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami klasifikasi belanja dan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta melakukan koreksi pencatatan dan reklasifikasi Barang Milik Daerah agar aset daerah tersaji secara tepat dalam laporan keuangan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, lanjut Mala, memandang setiap rekomendasi BPK sebagai instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Karena itu, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan akan diselesaikan sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan BPK.
Dia juga mengajak masyarakat agar menyikapi setiap informasi secara objektif dan proporsional. Menurutnya, temuan audit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemeriksaan, sedangkan opini WTP merupakan kesimpulan profesional auditor atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah secara menyeluruh.
“Pemerintah Kabupaten Lombok Utara tetap berkomitmen mempertahankan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, serta terus meningkatkan kualitas pengelolaan APBD dan Barang Milik Daerah demi mewujudkan pemerintahan yang baik dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Mala. (gii)




