kicknews.today – Sebanyak 487 dari 1.096 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Dompu belum bersertifikat. Rendahnya legalisasi aset tersebut ikut memengaruhi nilai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari Antara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni mengatakan, baru 609 bidang atau 55,57 persen tanah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) memiliki sertifikat. Dengan demikian, masih terdapat 487 bidang atau sekitar 44,43 persen yang belum bersertifikat.

Pemkab Dompu kini mempercepat proses sertifikasi untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus memperbaiki capaian MCSP KPK.
“Kami mengawal sertifikasi 44 lokasi tahun ini. Persoalan tersebut merupakan akumulasi dari masalah aset yang terjadi sebelumnya,” kata Syahroni, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan hasil MCSP KPK yang diumumkan pada Maret 2026, pengelolaan BMD Kabupaten Dompu memperoleh nilai 57,38 poin. Nilai tersebut masih berada di zona merah karena belum mencapai 73 poin.
Dalam penilaian MCSP, zona merah berada pada rentang 0–72,9 poin, zona kuning 73–77,9 poin, sedangkan zona hijau 78–100 poin.
Selain rendahnya persentase sertifikasi tanah, Pemkab Dompu masih menghadapi sengketa aset dan penguasaan aset daerah oleh pihak lain. Sejumlah persoalan tersebut ditemukan di kawasan Lakey dan beberapa lokasi lainnya.
“Berbagai persoalan aset tersebut turut memengaruhi capaian dan nilai MCSP, khususnya pada area pengelolaan BMD,” ujarnya.
Aset tanah yang belum bersertifikat berisiko menghadapi sengketa, tumpang tindih kepemilikan maupun penguasaan oleh pihak lain. Kondisi tersebut juga dapat menghambat pemanfaatan aset untuk pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah.
Pemkab Dompu mempunyai waktu hingga 30 September 2026 untuk melengkapi dan mengunggah dokumen penilaian MCSP tahun berjalan. Pemerintah daerah akan memanfaatkan waktu tersebut untuk memperbaiki administrasi serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset.
Syahroni mengatakan, pembenahan dilakukan sesuai arahan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, agar persoalan BMD dikawal dan diselesaikan secara intensif.
Sertifikasi tanah menjadi bagian penting dalam pengamanan aset pemerintah. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk memperjelas status kepemilikan, mencegah penguasaan oleh pihak lain dan memastikan aset dapat dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.
Selain pengelolaan BMD, sejumlah indikator tata kelola Kabupaten Dompu juga masih memperoleh nilai rendah. Indikator pelayanan publik tercatat sebesar 51,54 poin, sedangkan manajemen aparatur sipil negara memperoleh 63,83 poin.
Pemkab Dompu berharap percepatan sertifikasi, penyelesaian sengketa dan penertiban aset yang dikuasai pihak lain dapat meningkatkan nilai pengelolaan BMD serta membawa daerah tersebut keluar dari zona merah MCSP KPK. (red.)






