Temuan BPK Rp9 miliar di 15 OPD NTB belum tuntas, diberi waktu 90 hari

Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman (foto kicknews.today/wn)
Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman (foto kicknews.today/wn)

kicknews.today – Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memanggil pihak-pihak terkait pada 15 organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menuntaskan pengembalian sekitar Rp9 miliar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2025. Sebagian telah ditindaklanjuti dan dananya dikembalikan ke kas daerah, tetapi masih tersisa sekitar Rp9 miliar yang belum diselesaikan.

Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman menegaskan seluruh kewajiban pengembalian harus dituntaskan.

“Tidak ada ruang. Memang uang itu harus dikembalikan apa pun alasannya,” kata Budi, Rabu (9/9/2026).

Inspektorat selanjutnya akan mengundang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk menggelar sidang. Pihak-pihak terkait pada 15 OPD tersebut akan dipanggil untuk menjelaskan dan menyelesaikan kewajibannya.

Hasil persidangan akan dituangkan dalam berita acara oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Setelah itu, pihak terkait diberikan waktu maksimal 90 hari untuk menuntaskan pengembalian.

“Kami nanti membuat berita acara hasil sidangnya dan menentukan waktunya. Dalam jangka waktu maksimal 90 hari, kalau tidak selesai, kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Budi.

Menurut Budi, temuan yang belum dituntaskan didominasi kelebihan pembayaran dalam pekerjaan fisik. Nilai terbesar disebut berkaitan dengan kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB.

“Rata-rata proyek fisik yang paling banyak,” ujarnya.

Budi tidak memerinci proyek, pihak pelaksana maupun nilai temuan pada setiap OPD. Namun, Inspektorat memastikan penyelesaian terlebih dahulu dilakukan melalui mekanisme TPTGR.

Apabila kewajiban tersebut tidak dituntaskan dalam batas waktu yang ditetapkan, persoalannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Temuan BPK itu turut menjadi perhatian dalam rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov NTB.

Menurut Budi, hasil pemeriksaan BPK menjadi salah satu pijakan dalam menilai tata kelola pemerintahan, termasuk pengadaan barang dan jasa, pokok-pokok pikiran DPRD serta pemberian hibah.

“Iya, semua pijakan penilaian tata kelola terkait dengan ini. Dasarnya kemarin dari temuan BPK, soal Pokir, hibah dan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Inspektorat berharap persidangan TPTGR dapat mempercepat penyelesaian temuan dan memulihkan seluruh uang yang masih menjadi kewajiban ke kas daerah. (wii/red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI