kicknews.today – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik DS, 36 tahun di Desa Selat Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, Rabu (). Dari pengukapan tersebut ditangkap dua pelaku masing-masing inisial ME alias Rambok, pria 21 tahun, asal Gangga, Lombok Utara dan AT alias Semet, pria 22 tahun, asal Lingsar Lombok Barat.
Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk SPd mengatakan, kedua pelaku ditangkap Rabu malam (5/6/2024), sekitar pukul 23.00 Wita di wilayah Kota Mataram. Sementara, kasus pencurian itu terjadi pada 19 Mei 2024 di kediaman korban.

“Sekarang dua pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Korban dan pelaku ini berteman,” kata Kapolsek, Kamis (6/6/2024).
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat terduga pelaku datang menginap di rumah korban pada 18 Mei sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu korban menyimpan sepeda motornya di samping dapur.
“Saat bangun pagi hari korban sudah tidak lagi melihat sepeda motor miliknya. Begitupun pelaku tidak ada di rumah. Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada melakukan penyelidikan. Alhasil kedua pelaku berhasil diketahui dan ditangkap bersama barang bukti di wilayah Kota Mataram. (jr)