kicknews.today – Sepasang suami istri masing-masing inisial SM, 31 tahun dan AR, 24 tahun asal Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima ditangkap polisi karena menguasai sabu-sabu, Sabtu (8/6/2024). Keduanya ditangkap di rumah toko milik mereka di Desa Bugis.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah mengatakan, penangkapan dua pengedar sabu tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Dimana ruko milik terduga pelaku kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

“Berdasarkan laporan itu, tim lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Kasat, Minggu (9/6/2024).
Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan poket sabu. Masing-masing 23 poket kecil dan 6 poket ukuran sedang. Berat sabu keseluruhan 10,08 gram.
“Selain sabu diamankan juga barang bukti lain seperti bong, handphone, plastik warna kuning, kotak mika dan lain-lain. Kini kedua pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)