Polisi larang sepeda listrik dipakai di jalan raya

Ilustrasi pengguna sepeda listrik di jalan raya.
Ilustrasi pengguna sepeda listrik di jalan raya.

kicknews.today – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya, Polres Lombok Tengah memberikan imbauan penting bagi masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Wakapolres Kompol Nasrullah, SIK secara tegas mengingatkan warga agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Nasrullah menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat menimbulkan resiko besar bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

“Sepeda listrik dirancang untuk digunakan di jalur-jalur khusus seperti kawasan perumahan atau area tertutup. Bukan di jalan raya yang dipenuhi kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi,” jelas Nasrullah.

Kompol Nasrullah menambahkan, bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku. Berdasarkan undang-undang, kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memenuhi standar keselamatan.

“Sepeda listrik sering kali tidak memenuhi standar ini, sehingga berpotensi membahayakan pengendara dan orang lain di jalan raya,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan di jalan raya.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita patuhi peraturan lalu lintas dan gunakan kendaraan dengan bijak. Dengan begitu, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

Dengan adanya imbauan dan langkah-langkah yang diambil oleh Polres Lombok Tengah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI