Penyidikan kasus dugaan korupsi Bank NTB Syariah dihentikan 

Kantor Kejati NTB
Kantor Kejati NTB

kicknews.today – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) akhirnya menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank NTB Syariah. Kasus yang dilaporkan terkait pinjaman modal pada Bank NTB Syariah tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

“Penyelidikan kasus Bank NTB Syariah ini kami hentikan karena tidak ada indikasi perbuatan tindak pidana. Kalau suatu saat ada bukti baru kami akan buka lagi,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, SH, MM, MH, Selasa (28/5/2024).

Sementara Asisten Intelijen Kejati NTB, I Wayan Riana, SH, MH yang juga sebagai ketua tim penyidikan kasus Bank NTB Syariah menegaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat dari OJK dan keterangan ahli. Termasuk memeriksa pihak bank debitur dan mengecek mengecek agunannya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dari laporan yang masuk, ditemukan ada kredit yang bermasalah bahkan macet total. Namun, setelah dicek agunannya telah sesuai dengan jumlah plafon yang diajukan. Kami juga sudah menelusuri lagi jangka waktu pinjamannya masih lama. Jaminan dari kredit itu rata-rata lebih dari plafon kreditnya,” kata Wayan.

Wayan menegaskan kembali bahwa kredit bermasalah yang dilaporkan itu sudah sesuai dengan prosedur pemberian pinjaman. Bahkan dugaan ada intervensi dari Gubernur NTB periode 2018-2023 tidak ditemukan faktanya.

“Memang kami mendengar proses pemberian kredit ini ada cawe-cawe tetapi kita tidak temukan pada saat penyelidikan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pada Bank NTB syariah sebelumnya dilaporkan Guru Besar Universitas Mataram Profesor Zainal Asikin. Dilaporkan temuan dana kredit bermasalah berdasarkan data OJK senilai Rp 24 miliar ke Polda NTB dan Kejati NTB.

Dalam laporannya, Asikin mengungkap persoalan pembiayaan berkaitan dengan dana sponsorship Bank NTB Syariah untuk menunjang kegiatan pemerintah. Salah satunya, dukungan dana Rp5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI