Pengedar sabu di Sumbawa ditangkap saat transaksi 

Seorang pengedar berinisial FA (33 tahun) warga Kelurahan Umasima Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi, Kamis (16/11/2023)
Seorang pengedar berinisial FA (33 tahun) warga Kelurahan Umasima Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi, Kamis (16/11/2023)

kicknews.today – Seorang pengedar berinisial FA (33 tahun) warga Kelurahan Umasima Kabupaten Sumbawa ditangkap polisi, Kamis (16/11/2023). Di tangan pelaku diamankan 3 poket sabu-sabu seberat 10,3 gram.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Muh Fatoni SH mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Hotel Samota Sumbawa sekitar pukul 20.00 Wita. Di lokasi tersebut petugas mengamankan 1 poket sabu.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku,” kata Kasat.

Tidak sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan di kediaman pelaku. Alhasil ditemukan dua poket u

sabu-sabu ukuran sedang yang disembunyikan pelaku.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain. Diantaranya,  2 klip bekas pakai, 2 buah sumbu, 1 buah skop plastik, 1 buah pipa kaca, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah kotak kaca mata, 1 bendel klip obat kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong kain, 1 lembar tisu, 1 buah tutup gelas, 1 buah tas pinggang warna hitam, 2 buah korek gas serta 1 unit HP android.

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI