Pengedar sabu di Mataram kelabui polisi

ilustrasi sabu
ilustrasi sabu

kicknews.today – Seorang pria pengedar sabu inisial PB (33), warga Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ditangkap polisi. Terduga pelaku sempat kelabui polisi dengan menyembunyikan barang bukti sabu di dalam wadah bekas minyak rambut yang terletak di lantai samping tempat tidur kamarnya.

Barang bukti itu ditemukan saat digeledah petugas. Setelah dibuka, ditemukan puluhan poket sabu-sabu yang rencananya akan dijual oleh terduga pelaku.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. Diantaranya, HP, buku tabungan, uang tunai serta satu buah gunting.

“Benar, pada Rabu (8/5/2024) pelaku ditangkap dengan sabu puluhan poket,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH, Jumat (10/05/2024).

Menurutnya, pengungkapan pengedar sabu di wilayah Ampenan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah penyelidikan, diketahui identitas serta lokasi yang dimaksud dalam informasi tersebut.

“Terduga PB ini ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Ampenan. Saat itu yang bersangkutan menurut pengakuan sedang menunggu rekannya yang mau membeli sabu,” jelasnya.

Diketahui BB berupa sabu yang diamankan tersebut sebanyak 27 poket dengan berat 13,3 gram. Sabu berdasarkan keterangan terduga didapat dari seseorang di wilayah Lombok Tengah.

“Nah ini menarik beberapa kali pengungkapan, terduga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Lombok Tengah. Ini tentu kita dalami dan selidiki apakah terduga sebelumnya mendapatkan barang dari orang yang sama seperti yang diperoleh terduga PB atau tidak, kami masih dalami dan lakukan penyelidikan,” tegasnya. Terduga saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara sangkaan pasalnya yaitu Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI