Kakak adik di Mataram kompak jual sabu

ilustrasi sabu
ilustrasi sabu

kicknews.today – Sebuah rumah di Abiantubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram digerebek polisi, Minggu (24/3/2024). Dari penggerebekan tersebut, 5 orang diamankan petugas serta didapati barang bukti sabu sebanyak 1,46 gram.

“Rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH, Senin (25/3/2024).

Lima orang diamankan tersebut yakni,  IMH (42), IKBK (34), INB (17), IKPJ (34) dan SNKN (43). Dari 5 orang tersebut 3 diantaranya merupakan pengedar. Yakni, IMH, IKBK (Kakak beradik) dan INB.

“Sementara dua lain yaitu IKPJ dan SNKN masih berstatus saksi karena keduanya datang ke TKP hendak membeli sabu, namun belum sempat bertransaksi. Jadi yang dua ini datang saat petugas sedang melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Keterangan sementara yang diperoleh penyidik dari kedua kakak beradik (IMH dan IKBK) diduga pemilik barang. Sedangkan INB sebagai tukang antar barang (kurir) bila ada yang memesan.

Lanjutnya, ketiga terduga pengedar tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk salah satu diantaranya ada yang masih di bawah umur dan akan ditangani sesuai aturan yang berlaku tentang anak yang berkonflik dengan hukum. 

“Sementara dua orang yang masih berstatus saksi tersebut masih di dalami perannya sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan Narkoba ini,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, selain ditemukan sabu, juga diamankan beberapa barang lain yang diduga ada kaitannya dengan narkoba seperti timbangan elektrik, pipet plastik, korek api gas yang telah dimodifikasi, gunting, klip kosong serta HP.

“Para terduga pelaku akan dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI