kicknews.today – Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial DA dilaporkan ke Polres Lombok Utara atas dugaan pencurian properti hotel di Gili Trawangan. Kasus itu dilaporkan oleh pemilik hotel, Ida Adnawati.
Kasi Humas Polres Lombok Utara, Ipda Wirawan membenarkan laporan tersebut. Dugaan kasus pencurian itu dilaporkan pada 27 Maret 2024 lalu. Berdasarkan laporan, terduga pelaku mencuri pintu, wastafel dan sejumlah properti hotel lain.
“Sekarang laporannya sedang diselidiki,” kata Wirawan, Selasa (2/4/2024).
Dari keterangan pelapor, pencurian itu terungkap dari pengakuan salah satu tamu hotel inisial MA. Ida menanyakan kepada MA karena ia menemukan sejumlah properti di hotel hilang. MA mengaku bahwa properti itu diambil oleh L atas perintah terlapor. Selanjutnya barang hasil curian disimpan di salah satu vila di Gili Trawangan.
“Korban merugi puluhan juta rupiah dan melaporkan kasus itu ke Polres Lombok Utara,” jelasnya.
Kasus itu masih didalami. Pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Termasuk pelapor juga akan dimintai keterangan,” pungkasnya. (jr)