Didampingi Kejari, Pemda Lombok Timur dapat 10 miliar dari masyarakat yang nunggak bayar

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin dan Kejari Lotim I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H. Dok. Foto. Pemda Lombok Timur

kicknews.today – Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mendampingi penagihan pajak hingga berhasil mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 10 miliar mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

 

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kejari Lombok Timur yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik, baik dalam pendampingan hukum maupun penagihan pajak dari para pengusaha yang menunda kewajibannya,” Kata Bupati Lombok Timur, saat Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur tentang Bantuan Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Rabu (29/7).

 

Ia katakan, berkat keterlibatan Kejari, penagihan dan pendampingan menjadi lancar.

 

” Dalam capaian PAD kita, saya melihat ada angka Rp 10 miliar yang murni merupakan hasil bantuan dan pendampingan Kejari Lombok Timur,” tambahnya.

 

Terkait penandatanganan MoU, Bupati menegaskan bahwa ini merupakan bentuk komitmen dan sinergi nyata untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

“MoU hari ini adalah bentuk komitmen dan sinergi agar Kabupaten Lombok Timur tetap menjadi daerah dengan pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN, akuntabel secara administratif, serta memiliki kepastian hukum. Inilah komitmen yang harus betul-betul kita jaga dan kendalikan bersama,” tegasnya.

 

Bupati juga mengingatkan pentingnya peran Kejari sebagai tempat berkonsultasi bagi para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar terhindar dari pelanggaran hukum. Kasus-kasus penegakan hukum di daerah lain hendaknya dijadikan pembelajaran bersama.

 

“Kasus hukum yang terjadi hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan secara hukum. Di sinilah pentingnya keberadaan Kejari Lombok Timur sebagai tempat berkonsultasi,” Pungkasnya. (cit/*)

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI