kicknews.today – Dua pelaku pencurian mesin pompa air di Dusun Ncoha Desa Malaju, Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu ditangkap polisi, Jumat malam (12/4/2024). Keduanya masing-masing inisial MJ dan JA sama-sama warga Dusun Ncoha Desa Malaju Kecamatan Kilo.
Kapolsek Kilo, Ipda I Nyoman Suardika mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada 5 April 2024. Ketika korban pergi untuk mengecek tanaman jagung miliknya di So (Kawasan) Feli Desa Malaju. Korban sudah tidak melihat mesin pompa yang disimpan di pondoknya.
Merasa kehilangan mesin, korban meminta bantuan pada Mukhlis, warga desa setempat untuk mencari tahu keberadaan mesin tersebut. Rupanya mesin itu sudah disimpan oleh Mukhlis karena dititip oleh terduga pelaku untuk dijual.
“Mesin itu langsung diamankan oleh korban dan anaknya. Kasus itu dilaporkan ke Polsek,” kata Kapolsek.
Setelah penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap saat duduk di depan rumahnya. Petugas juga sudah memberi pengertian kepada keluarga pelaku atas perbuatan mereka.
“Saat itu juga pelaku diamankan ke Polsek Kilo untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku tersebut bakal dijerat pasal 356 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara,” pungkasnya. (jr)