kicknews.today – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029 sebagai langkah strategis menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Target tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dalam paparannya, Ossy mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi penyusutan lahan sawah yang mencapai sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun, atau setara 165–220 hektare setiap hari. Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi upaya mewujudkan swasembada pangan.
“Jika kondisi ini terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit tercapai. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai LP2B pada tahun 2029,” ujar Ossy.
Ossy menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Menurutnya, diperlukan implementasi yang konsisten antara pemerintah pusat dan daerah melalui sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang.
Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Melalui kebijakan itu, gubernur diminta memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B sebelum diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang.
Langkah tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Ossy menyebut, hanya dalam waktu 10 hari setelah Surat Edaran Bersama diterbitkan, sebanyak 20 pemerintah kabupaten/kota telah mengajukan Surat Keputusan (SK) penetapan LP2B.
“Terjadi percepatan yang cukup eksponensial. Mudah-mudahan ini bisa terus kami lakukan sehingga semakin banyak daerah yang menetapkan LP2B,” katanya.
Ia optimistis, semakin luas lahan yang berstatus LP2B dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), maka semakin kuat pula perlindungan hukum terhadap lahan sawah sehingga tidak mudah dialihfungsikan. (jr)




