kicknews.today – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Timur dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) alokasikan anggaran sebesar Rp 59 miliar untuk membayar THR P3K paruh waktu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Timur, Hasni, menyebutkan pihaknya telah menandatangani surat perintah pencairan dana (SP2D). Ia memperkirakan, THR tersebut diperkirakan bisa dibayarkan pada pekan ini bagi pegawai di lingkup Pemkab Lombok Timur.

Ia memastikan ASN dengan status PPPK paruh waktu di Lombok Timur juga akan menerima THR. Hasni menyebutkan, nominal yang akan diterima disesuaikan dengan jumlah gaji terakhir yang diterima.
“Termasuk PPPK paruh waktu akan menerima juga, sejumlah gaji terakhir yang diterima pada bulan Februari,” katanya pada jum’at (13/3/2026).
Saat ini jumlah PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 10.908 orang. (cit/*)


