kicknews.today – Masyarakat Kabupaten Lombok Utara yang terdaftar sebagai penerima bantuan pangan pemerintah pusat memperoleh 30 kilogram beras untuk alokasi Juli, Agustus dan September 2026.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara, Tresnahadi mengatakan, setiap penerima mendapatkan jatah 10 kilogram beras per bulan. Bantuan untuk tiga bulan tersebut dapat disalurkan sekaligus melalui desa.

“Bantuan pangan dari pusat itu murni program pemerintah pusat, bukan program pemerintah daerah. Kami hanya membantu memfasilitasi sosialisasi dan memonitor pendistribusiannya sampai ke desa,” kata Tresnahadi, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, bantuan pangan tersebut menyasar masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1–4. Namun, DKP3 Lombok Utara tidak memiliki kewenangan menentukan maupun mengubah daftar penerima.
Data penerima bersumber dari pemerintah pusat dan disampaikan kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas). Selanjutnya, Bapanas menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
“Data itu langsung dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada Bapanas. Bapanas memberikan data kepada Bulog selaku penyalur. Jadi, kami tidak ikut masalah data penerima bantuan karena itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Secara nasional, Bapanas menugaskan Bulog menyalurkan bantuan beras kepada 33.244.408 penerima. Masing-masing memperoleh 10 kilogram per bulan untuk alokasi Juli–September 2026 dan penyalurannya dapat dilakukan sekaligus. Data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3 tahun 2026.
Tresnahadi mengatakan, distribusi bantuan di Lombok Utara telah berjalan melalui pemerintah desa. DKP3 hanya membantu sosialisasi dan memantau proses penyalurannya.
Ia juga menjelaskan perbedaan bantuan pangan dari pemerintah pusat dengan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten (CPPK). CPPK berada di bawah kewenangan pemerintah daerah dan dapat dikeluarkan ketika terjadi kondisi yang berpotensi menyebabkan kerawanan pangan.
“Kalau CPPK itu memang kewenangan kami. Misalnya terjadi musibah, kekeringan, kebakaran atau cuaca buruk yang menimbulkan kerawanan pangan. Itu baru kita keluarkan CPPK,” katanya.
Pemerintah daerah dapat menentukan penerima CPPK berdasarkan kondisi dan dampak yang terjadi. Bantuan tersebut antara lain dapat diberikan kepada petani, peternak atau nelayan yang terdampak bencana maupun kondisi darurat lainnya.
Penyaluran CPPK harus mengikuti prosedur dan ketentuan daerah serta mendapatkan persetujuan Bupati Lombok Utara.
Sementara itu, apabila terdapat ketidaksesuaian nama maupun status desil dalam bantuan pangan pemerintah pusat, masyarakat diminta melapor kepada Dinas Sosial Lombok Utara.
“Kalau masih ada ketidaksesuaian data, silakan koordinasikan atau laporkan ke Dinas Sosial Lombok Utara. Nanti Dinas Sosial yang akan memproses kalau memang ada kekeliruan data,” tutupnya. (gii/red.)






