kicknews.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola pemerintahan daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih memiliki kerentanan terhadap praktik korupsi. Penilaian tersebut merujuk pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, dengan skor Pemerintah Provinsi NTB sebesar 64,93 atau masih berada dalam kategori Rentan.
Dalam klasifikasi KPK, skor SPI di bawah 73 masuk kategori Rentan, skor 73 hingga di bawah 78 masuk Waspada, sedangkan skor 78 hingga 100 masuk kategori Terjaga. Artinya, skor 64,93 menunjukkan masih terdapat risiko integritas dalam tata kelola yang perlu diperbaiki.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, mengatakan SPI menjadi salah satu ukuran yang digunakan lembaga antirasuah untuk memetakan risiko korupsi dan kondisi integritas pemerintah daerah.
“KPK menggunakan ukuran dari hasil survei penilaian integritas atau indeks integritas nasional,” kata Maruli usai Rakor Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama KPK di Graha Bhakti Praja, kompleks Kantor Gubernur NTB, Rabu (2/9/2026).
Menurut Maruli, hasil tersebut menunjukkan tata kelola pemerintahan di NTB masih memerlukan penguatan untuk memperkecil ruang terjadinya praktik korupsi.
“Berdasarkan hasil penilaian tersebut, NTB masih memerlukan penguatan tata kelola yang serius untuk mencegah terjadinya praktik korupsi,” ujarnya.
Skor 64,93 bukan berarti 64,93 persen pejabat atau aparatur di NTB melakukan korupsi. SPI merupakan survei untuk memotret tingkat integritas dan potensi risiko korupsi berdasarkan pengalaman dan persepsi pegawai internal, masyarakat pengguna layanan, serta responden ahli independen.
Dashboard Pemerintah Provinsi NTB yang mengambil data dari SPI KPK mencatat skor integritas 2025 sebesar 64,93. Komponennya terdiri dari penilaian internal 72,82, eksternal 88,46 dan ekspert atau ahli 62,63.
Angka tersebut juga berada di bawah rata-rata indeks integritas pemerintah daerah secara nasional pada SPI 2025 yang tercatat 71,33. Secara nasional, Indeks Integritas Nasional 2025 berada di angka 72,32 dan masih termasuk kategori Rentan.
Maruli menyebut sebagian besar pemerintah daerah di NTB masih berada dalam kategori rentan. Dalam koordinasi KPK bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perhatian antara lain diarahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Bima.
KPK turut menyoroti sejumlah sektor yang memiliki kerawanan terhadap penyalahgunaan kewenangan, mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pemberian hibah hingga pengelolaan sumber daya manusia.
Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD juga masuk dalam perhatian KPK, terutama sejak proses perencanaan hingga realisasi program.
“Fokus kita ada di perencanaan, penganggaran, PBJ, serta manajemen SDM. Detailnya dapat diakses secara terbuka melalui dokumen SPI agar publik dapat mempelajari sektor-sektor yang perlu dibenahi,” kata Maruli.
Sebagai tindak lanjut, KPK telah memberikan sejumlah masukan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Sekretaris Daerah NTB serta pimpinan DPRD NTB. Hasil evaluasi dituangkan dalam berita acara yang akan digunakan sebagai dasar pemantauan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah.
KPK akan melihat tindak lanjut perbaikan tersebut dalam satu bulan setelah evaluasi dilakukan. KPK bersama Kemendagri, BPKP, LKPP dan pemerintah daerah juga tengah menyiapkan rancangan surat edaran bersama untuk memperkuat pencegahan korupsi secara terintegrasi. (red.)






