5 napi di Lapas Selong dapat bebas bersyarat karena berprilaku baik

Lima narapidana Lapas Selong Lombok Timur dapat bebas bersyarat.

kicknews.today – Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Ditjen PAS NTB mengembalikan 5 orang narapidana kepada keluarganya setelah mereka mendapatkan program pembebasan bersyarat. Pembebasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

 

Kendati demikian, program pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat. Dengan syarat bahwa mereka telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin mengatakan, narapidana yang mendapatkan program pembebasan bersyarat akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). Proses pemberian hak tersebut diusulkan secara online setelah memenuhi syarat administratif dan substantif melalui sistem database pemasyarakatan (SDP). 

 

“Proses pengusulan pembebasan bersyarat kini dapat dilakukan dengan lebih efisien melalui sistem berbasis teknologi yang terintegrasi,” jelasnya, Kamis (13/2/2025).

 

Sementara salah satu perwakilan narapidana berinisial S (47 tahun) menyampaikan ucapan terimakasih atas pembinaan yang diberikan di dalam Lapas serta selama proses pengusulan Pembebasan Bersyarat tidak dipungut biaya. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI