2 tersangka pengrusakan dan penganiayaan di Meninting diancam 9 tahun penjara

Polres Lobar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Montong Buwuh Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, pada Jumat (10/5/2024).
Polres Lobar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Montong Buwuh Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, pada Jumat (10/5/2024).

kicknews.today – Kepolisian Resor Lombok Barat (Polres Lobar) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Montong Buwuh Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, pada Jumat (10/5/2024). Kedua tersangka berinisial RM (21) dan LYIM (19), yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lobar.

Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, dalam keterangan resminya di  Mapolres Lombok Barat, sabtu (18/5/2024) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang jumlah mencapai 29 orang saksi.

Polres Lobar telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk status RM dan LYIM, yang semula sebagai saksi menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Lombok Barat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain flashdisk berisi rekaman video kejadian, sarung keris, dump truk, sepeda motor Nmax, dan gerobak jualan yang rusak.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda. RM disangka dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Sedangkan LYIM disangka dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lombok Barat, sedangkan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lobar.

Apakah akan ada tersangka lain, kapolres menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,  karena polisi terus melakukan pendalaman.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” jelasnya.

“Saya selaku Kapolres Lombok Barat menerangkan bahwa kita serius menangani kejadian ini dan kita akan tangani secara profesional. Jangan lagi ada berita hoax, jangan lagi ada lagi provokasi-provokasi di media sosial maupun di Dunia nyata. Percayakan kepada kami aparat penegak hukum, percayakan kepada kami Polres Lombok Barat untuk menyidik perkara ini dengan tuntas, hingga terang benderang sehingga kondusifitas di Lombok Barat tetap terjaga,” tutupnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI