kicknews.today – Dua pria pengedar narkoba jenis ganja di Kota Mataram ditangkap polisi, Kamis (4/7/2024). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram inisial MFS (28 tahun) dan MZY (25 tahun).
“Dari tangan pelaku diamankan, Barang Bukti (BB) berupa ganja seberat 96,58 gram,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada Media ini Kamis (04/07/2024).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada transaksi ganja di jalan Sriwijaya Kota Mataram. Tim Opsnal kemudian melakukan upaya lidik dengan melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Alhasil, pelaku MFS berhasil ditangkap.
“Hasil penggeledahan ditemukan ganja yang terbungkus kotak kardus berbentuk paket,“ jelasnya.
Dari lokasi tersebut, tim kemudian melakukan penggeledahan di Rumah MFS di wilayah Kebalik Barat, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti ganja dalam sebuah kotak rokok.
Usai melakukan penggeledahan di kedua TKP tersebut, berdasarkan interogasi awal terduga MFS, selanjutnya dilakukan pengembangan ke wilayah jalan Panji Anom Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela. Di lokasi ini tim mengamankan seseorang berinisial MZY selaku pemilik rumah.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa peralatan seperti timbangan elektrik, roll paper dan alat komunikasi. Diduga barang ini sebagai pendukung peredaran narkotika. MZY dan BB akhirnya diamankan, “ ucapnya.
Kedua terduga dan barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polresta Mataram untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Terhadap kedua terduga di jerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (jr)