102 narapidana di Rutan Bima dapat remisi Idul Fitri

Suasana Salat Idul Fitri 1445 H di Rutan Kelas IIB Bima, Rabu (10/4/2024).
Suasana Salat Idul Fitri 1445 H di Rutan Kelas IIB Bima, Rabu (10/4/2024).

kicknews.today – Sebanyak 102 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah. Masing-masing 91 napi pidana umum dan 11 orang pidana khusus.

“Alhamdulillah, dari 102 yang diusulkan semuanya dapat remisi. Tidak ada yang langsung bebas,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB Bima melalui Kasubsi Pelayanan Rutan Bima, Dedy Aryadi, Rabu (10/4/2024).

Dedy mengatakan, perolehan remisi pengurangan masa pidana yang diusulkan bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Rinciannya, remisi 15 hari sebanyak 46 orang, 1 bulan sebanyak 51 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang.

“Warga binaan yang diusulkan dapat remisi merupakan mereka yang telah penuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya telah jalani enam bulan kurungan dan berperilaku baik selama menjalani pidana.

Pemberian remisi terhadap warga binaan ini, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 174 tahun 1999. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran, agar mereka tidak kembali melakukan tindakan melawan hukum di masa yang akan datang.

“Kemudian sebagai bentuk apresiasi narapidana yang berhasil menunjukkan perilaku baik serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri,” katanya.

Dedy menambahkan, selama Ramadhan Rutan Bima menggelar berbagai kegiatan keagamaan. Seperti belajar ngaji, iqra dan bacaan salat. Selain itu juga diadakan lomba mengaji, dakwah, bacaan salat.

“Untuk para juara akan diumumkan pada Hari Pemasyarakatan pada 27 April nanti,” jelasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

 

Artikel Terkait

OPINI