1 warga binaan Lapas Lombok Barat bebas saat Idul Fitri

Pemberian remisi Idul Fitri 1445 secara simbolis pada warga binaan Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Rabu (10/4/2024).
Pemberian remisi Idul Fitri 1445 secara simbolis pada warga binaan Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Rabu (10/4/2024).

kicknews.today – Sebanyak 934 Narapidana atau WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Lapas Kelas IIA Lombok Barat mendapatkan remisi khusus, pada saat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Remisi atau pengurangan masa tahanan itu diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bagi warga binaan maupun anak binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi kepada 2 orang perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Rabu (10/4/2024).

“Alhamdulillah, usai pelaksanaan Sholat Ied tadi diberikan secara simbolis kepada 934 orang warga binaan kami,” kata Fadli.

Sebelumnya, Lapas Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB telah mengusulkan sebanyak 934 warga binaan dari total 1734 warga binaan penghuni Lapas Lombok Barat.

“Dari 934 orang, 1 orang mendapatkan RK II (langsung bebas) hari ini,” tambahnya.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini juga merupakan bentuk dukungan untuk narapidana kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.

Lebih lanjut, M Fadli menjelaskan bahwa sesuai pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” tegas Fadli.

Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Kalapas, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.

“Adapun besaran remisi (pengurangan masa hukuman) yang diberikan mulai dari 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari hingga 2 Bulan,” terang Fadli.

Fadli merinci, dari jumlah 934 tersebut sebanyak 404 orang merupakan napi kasus tindak pidana umum sementara sisanya 530 orang terdiri dari 508 Tindak Pidana Narkotika dan 22 orang tindak pidana korupsi.

Fadli berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi agar para warga binaan terus berbuat baik dan memperbaiki diri.

“Tetap mematuhi aturan dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lingkungan binaan,” ujarnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI