Penyelundupan miras dari Bali-Bima melalui bus malam digagalkan di Pelabuhan Tano Sumbawa

Penyelundupan minuman keras (Miras) digagalkan polisi di Pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (28/11/2023).
Penyelundupan minuman keras (Miras) digagalkan polisi di Pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (28/11/2023).

kicknews.today – Penyelundupan minuman keras (Miras) digagalkan polisi di Pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (28/11/2023). Miras jenis Brem Merah dan Arak Bali itu disita dari bus malam Tiara Mas.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Soebandi S.Sos mengatakan, penyitaan miras tersebut, berawal anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dipimpin Kapolsek Iptu Nurlana.

“Dalam menjelang Pemilu 2024 kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut dilakukan, guna mengantisipasi dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) salah satunya penyakit masyarakat dan tindak kriminal yaitu miras, handak, sajam dan lain-lain,” terangnya.

Eddy menjelaskan, dalam kegiatan KRYD tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Bus Tiara Mas dengan nomor polisi EA 76** A. Sedangkan sopir berinisial AF, laki-laki,umur 29 tahun asal Desa Kalimango Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa.

“Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan miras sebanyak 504 botol yang dikemas dalam karung. Yakni, Arak Bali merk Arista sebanyak 4 Karung besar sebanyak 384 botol kemasan 600 mili liter. Kemudian, Brem Merah sebanyak 5 karung beras dengan kemasan 1,5 liter sebanyak 120 botol,” jelasnya

Menurut keterangan sopir bus, miras tersebut dikirim dari Kabupaten Badung Provinsi Bali dan rencananya akan diturunkan di Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.

“Untuk sementara barang bukti diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano dan selanjutnya melaksanakan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat untuk ditindak lanjuti,” tuturnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI