kicknews.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengungkap enam kelompok dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kotaraja setelah perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan penelusuran awal, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Namun, jumlah tersebut belum bersifat final karena masih menunggu penghitungan resmi.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Moch. Taufiq Ismail mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian keuangan negara kepada Inspektorat Kabupaten Lombok Timur.
Penghitungan kembali diperlukan karena audit sebelumnya dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal, bukan dalam rangka penyidikan perkara pidana.
Selain melibatkan Inspektorat, penyidik menggandeng tiga ahli dari Dinas Pekerjaan Umum untuk memeriksa dan memverifikasi sejumlah pekerjaan fisik yang dalam laporan pertanggungjawaban disebut telah selesai.
“Dari penelusuran yang telah dilakukan, setidaknya terdapat enam kelompok penyimpangan utama yang menjadi objek pemeriksaan,” kata Taufiq, Rabu (16/9/2026).
Temuan pertama berkaitan dengan pekerjaan fisik yang diduga tidak dikerjakan, tetapi dilaporkan telah selesai. Sejumlah proyek yang tidak ditemukan realisasinya di lapangan tercatat telah terlaksana dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sedangkan dananya juga telah dicairkan.
Penyidik masih mendalami jumlah proyek dan nilai anggaran yang berkaitan dengan dugaan pekerjaan fiktif tersebut.
Temuan kedua menyangkut pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sejumlah proyek memang ditemukan telah dikerjakan, tetapi volume, kualitas ataupun nilai fisiknya diduga berbeda dari perencanaan.
Kondisi tersebut diduga menimbulkan selisih antara anggaran yang dibayarkan dan hasil pekerjaan yang diterima masyarakat.
Temuan ketiga berkaitan dengan pembayaran honorarium dan tunjangan perangkat desa. Penyidik menemukan tanda tangan penerima dalam sejumlah dokumen pertanggungjawaban. Namun, ketika dikonfirmasi, beberapa pihak yang namanya tercantum mengaku tidak menerima uang tersebut.
Penyidik mendalami kesesuaian tanda tangan, penerima dana serta penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk honorarium dan tunjangan perangkat desa.
Temuan keempat menyangkut pengelolaan dana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Penerimaan dana dari para pemohon diduga tidak dilaporkan secara benar dan tidak dimasukkan sebagaimana mestinya ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dana tersebut juga diduga digunakan untuk keperluan lain di luar peruntukan program PTSL.
Temuan kelima berkaitan dengan pembelian barang inventaris desa. Penyidik menemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban, nota pembelian dan keterangan pihak penjual.
Dalam salah satu dokumen pertanggungjawaban tercatat pembelian tiga unit barang. Namun, berdasarkan konfirmasi kepada penjual, transaksi yang dilakukan disebut hanya untuk satu unit.
Penyidik juga menemukan bukti pembelian yang diduga tidak diterbitkan oleh toko yang namanya dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban.
Temuan keenam menyangkut pembelian kendaraan inventaris desa. Kendaraan tersebut semestinya dianggarkan pada 2024, tetapi pembayarannya dilakukan pada 2025.
Penyidik menduga dana dari kegiatan lain digunakan untuk menutup pembayaran kendaraan tersebut sehingga memengaruhi alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan berbeda.
Taufiq menegaskan seluruh temuan itu masih berupa dugaan yang sedang didalami. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa, pihak yang bertanggung jawab serta nilai kerugian keuangan negara.
Kejari Lombok Timur akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses penyidikan menghasilkan penetapan tersangka dan penghitungan resmi kerugian negara selesai dilakukan. (cit)






