Kejari Lotim ungkap 6 dugaan penyimpangan dana desa Kotaraja, kerugian negara 1,5 miliar

Tim pidsus Kejaksaan Negri Lombok Timur melakukan pemeriksaan atau penyelidikan di kantor Desa Kotaraja. Foto. Ist
Tim pidsus Kejaksaan Negri Lombok Timur melakukan pemeriksaan atau penyelidikan di kantor Desa Kotaraja. Foto. Ist
kicknews.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mulai membuka gambaran mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kotaraja setelah perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, penyidik memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Namun, angka tersebut masih akan diverifikasi melalui proses penghitungan kerugian keuangan negara.
PLH Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Moch Taofiq Ismail, SH., MH, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penghitungan ulang kerugian keuangan negara kepada Inspektorat Kabupaten Lombok Timur.
Penghitungan ulang diperlukan karena audit sebelumnya dilakukan dalam rangka pemeriksaan internal, bukan untuk kepentingan penyidikan perkara pidana.
Selain melibatkan Inspektorat, penyidik juga menggandeng tiga orang ahli dari Dinas Pekerjaan Umum untuk melakukan verifikasi langsung terhadap sejumlah pekerjaan fisik yang dalam laporan disebut telah selesai dikerjakan.
“Dari penelusuran yang telah dilakukan, setidaknya terdapat enam kelompok penyimpangan utama yang menjadi objek pemeriksaan,” ungkap Taofiq, Rabu (16/9/2026).
Enam kelompok temuan tersebut meliputi, Pertama, pekerjaan fisik yang diduga tidak dikerjakan tetapi dilaporkan selesai.
Penyidik menemukan sejumlah pekerjaan fisik yang berdasarkan penelusuran awal diduga tidak direalisasikan di lapangan. Namun, dalam laporan realisasi pada Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes), pekerjaan tersebut tercatat telah terealisasi.
Dana Desa untuk sejumlah pekerjaan tersebut juga telah dicairkan. Penyidik kini mendalami jumlah pekerjaan serta nilai anggaran yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Kedua, pekerjaan fisik diduga tidak sesuai RAB. Sejumlah pekerjaan memang ditemukan telah dikerjakan, namun penyidik menduga volume, kualitas, maupun nilai fisiknya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut diduga menimbulkan selisih antara nilai anggaran yang dibayarkan dengan hasil pekerjaan yang diterima masyarakat.
Ketiga, honorarium dan tunjangan perangkat desa diduga tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
Dari pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, penyidik menemukan adanya tanda tangan penerima pada sejumlah dokumen.
Namun, ketika dikonfirmasi, sejumlah pihak yang namanya tercantum sebagai penerima disebut menyatakan tidak menerima uang tersebut.
Penyidik selanjutnya mendalami dugaan ketidaksesuaian tanda terima dan penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk honorarium serta tunjangan perangkat desa.
Keempat, pengelolaan dana PTSL tahun 2025 diduga tidak dilaporkan sebagaimana mestinya. Dana yang berkaitan dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 turut menjadi bagian dari pemeriksaan.
Berdasarkan penelusuran awal, penerimaan dana dari para pemohon diduga tidak dilaporkan secara benar dan tidak dimasukkan sebagaimana mestinya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dana tersebut untuk keperluan lain yang tidak berkaitan dengan peruntukan program PTSL.
Kelima, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pembelian barang inventaris desa. Pemeriksaan terhadap nota dan bukti pembelian inventaris kantor desa menemukan sejumlah ketidaksesuaian.
Salah satu contohnya, dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tercatat pembelian tiga unit barang. Namun, setelah dikonfirmasi kepada pihak penjual, pembelian yang tercatat disebut hanya satu unit.
Penyidik juga melakukan pencocokan terhadap nota dan menemukan adanya dokumen bukti pembelian yang diduga tidak berasal dari toko yang bersangkutan.
Keenam, pembelian kendaraan inventaris diduga tidak sesuai dengan peruntukan anggaran. Penyidik turut mendalami pembelian kendaraan inventaris desa yang semestinya dianggarkan pada 2024, namun pembayarannya dilakukan pada 2025.
Kondisi tersebut diduga menyebabkan adanya pengambilan dana dari kegiatan lain untuk menutupi pembayaran kendaraan. Akibatnya, anggaran kegiatan yang seharusnya menerima alokasi tersebut diduga ikut terdampak.
Taofiq menegaskan, seluruh temuan tersebut masih dalam proses pendalaman. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari para saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa dan nilai kerugian keuangan negara.
Ia mengatakan rincian lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan menghasilkan penetapan tersangka.
Kejari Lombok Timur menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut secara transparan dan akuntabel, termasuk memastikan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. (cit)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Citra Maulida

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI