kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara membongkar dugaan jaringan budidaya dan peredaran narkotika jenis jamur tahi sapi atau magic mushroom yang mengandung zat psilosina.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka serta barang bukti jamur psilosina dengan berat total mencapai 407,63 gram netto.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi jamur yang mengandung zat psilosina di kawasan Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah kamar kos nomor 3 sekitar pukul 11.30 Wita, Selasa (8/9/2026).
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial R alias A (30) dan K alias D (32) .
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 11 bungkus plastik bening. Di dalamnya terdapat masing-masing 10 bungkus daun pisang berbentuk kerucut atau kojong yang berisi jamur psilosina.
Dari pemeriksaan awal, R mengaku jamur tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah mini bar di kawasan wisata Gili Trawangan. Setiap kojong disebut dijual dengan harga Rp85 ribu.
“R mengaku mendapatkan pasokan jamur tersebut dari istrinya, M alias I,” kata Nyoman, Rabu (16/9/2026).
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut. Sekitar pukul 14.30 Wita, tim bergerak menuju Dusun Karang Lendang, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, yang diduga menjadi lokasi asal jamur tersebut.
Di lokasi, petugas mengamankan M alias I (34) . Dalam pemeriksaan, M mengakui telah mengirimkan jamur kepada suaminya. Dia juga mengaku memperoleh jamur tersebut dengan membeli seharga Rp30 ribu per kojong dari tiga orang tetangganya.
“Ada tiga perempuan juga yang kami amankan yang diduga menjalankan usaha budidaya jamur tahi sapi di pekarangan rumah masing-masing,” ungkapnya.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dan mengamankan tiga perempuan berinisial R alias M (31), I (27), dan S alias N (53) .
Dari lokasi budidaya, petugas menemukan sejumlah petak penyemaian menggunakan kotoran sapi yang telah ditumbuhi jamur psilosina.
“R alias M memiliki empat petak, I delapan petak, sedangkan S alias N memiliki empat petak,” jelas Nyoman.
Selain 407,63 gram netto jamur psilosina, polisi turut mengamankan 16 kojong daun pisang kosong, satu kardus permen, tiga unit telepon seluler, serta dua buku tabungan beserta kartu ATM.
Tiga telepon seluler yang diamankan masing-masing merek Infinix Smart 10, Redmi A3, dan Redmi A7 Pro. Sementara dua buku tabungan merupakan rekening BNI dan BRI atas nama Mutmainna.
“Saat ini keenam pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (gii/*)






