Bukan hanya Kotaraja, lima desa lain di Lombok Timur masuk penanganan aparat soal pengelolaan keuangan

Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur

kicknews.today – Penanganan persoalan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Lombok Timur meluas. Di luar penyidikan perkara Desa Kotaraja, hasil audit khusus terhadap lima desa lain telah diserahkan Inspektorat kepada aparat penegak hukum.

Empat desa ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, sedangkan satu desa lainnya berada dalam penanganan kepolisian. Temuan audit tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa pada periode 2021 hingga 2025.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Moch. Taufiq Ismail, mengatakan identitas kelima desa tersebut belum dapat diumumkan karena proses penanganannya masih berlangsung.

“Inspektorat telah menyerahkan hasil audit khusus terhadap lima desa kepada dua APH, yakni kejaksaan dan kepolisian. Untuk nama desanya belum bisa kami sampaikan karena prosesnya masih berjalan,” kata Taufiq, Kamis (17/9/2026).

Temuan pada setiap desa tidak selalu berkaitan dengan sumber anggaran yang sama. Selain Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), pemeriksaan juga menyentuh pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) di beberapa desa.

Menurut Taufiq, empat desa yang berada dalam penanganan kejaksaan diproses secara bertahap. Tahapan penanganan dan karakter temuan pada setiap desa juga dapat berbeda.

“Untuk yang ditangani kejaksaan ada empat desa dan semuanya sedang berproses. Kami menanganinya secara bertahap,” ujarnya.

Penyerahan hasil audit kepada aparat penegak hukum belum berarti seluruh temuan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Setiap hasil pemeriksaan masih perlu ditelaah untuk membedakan kesalahan administrasi dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

Aparat perlu memeriksa dokumen, meminta keterangan pihak terkait, serta menelusuri penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran di setiap desa.

“Kalau temuannya sebatas kesalahan administratif, mekanismenya bisa melalui pembinaan atau pengembalian. Tetapi kalau ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau penggunaan keuangan desa untuk kepentingan pribadi, itu yang akan kami dalami,” jelas Taufiq.

Penanganan lima desa tersebut berbeda dengan perkara Desa Kotaraja yang telah masuk tahap penyidikan di Kejari Lombok Timur.

Dalam perkara Kotaraja, penelusuran awal memperkirakan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar. Nilai tersebut belum bersifat final karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Lombok Timur.

Penyidik juga melibatkan tenaga ahli dari Dinas Pekerjaan Umum untuk memeriksa sejumlah pekerjaan fisik. Pemeriksaan dilakukan terhadap proyek yang dilaporkan telah selesai, tetapi diduga tidak dikerjakan atau hasilnya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain pekerjaan fisik, penyidikan perkara Kotaraja mencakup dugaan ketidaksesuaian penyaluran honorarium dan tunjangan, pengelolaan dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pembelian barang inventaris, serta pembayaran kendaraan desa.

Kejari Lombok Timur belum menetapkan tersangka dalam perkara Desa Kotaraja. Identitas lima desa lain yang hasil auditnya telah diserahkan kepada kejaksaan dan kepolisian juga belum diumumkan. (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI