kicknews.today – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan 20 orang dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Kota Mataram, Kamis (17/9/2026) dini hari.
Sebanyak 19 orang diamankan dari dua room karaoke yang berbeda. Satu orang lainnya diamankan saat polisi mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah kos di Kecamatan Cakranegara.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan, 20 orang tersebut terdiri atas 12 laki-laki dan delapan perempuan. Polisi turut menemukan pil yang diduga ekstasi dalam rangkaian penggeledahan.
“Jadi benar ada 20 orang diamankan terkait dugaan kasus narkoba. Mereka diamankan di beberapa lokasi, ada yang diamankan di dua room karaoke yang berbeda dan ada satu orang diamankan di kos-kosan di wilayah Cakranegara,” kata Hendro, Kamis (17/9/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu room karaoke. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan 11 orang.
Petugas turut memeriksa sejumlah kendaraan roda empat milik orang-orang yang diamankan dan terparkir di sekitar tempat karaoke tersebut.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika yang berkaitan dengan orang-orang di tempat karaoke lainnya di Kota Mataram.
“Kemudian setelah dari sana, diketahui ada transaksi dari pihak lain yang berada di tempat karaoke yang berbeda di Kota Mataram. Petugas bergerak ke lokasi kedua dan menciduk delapan orang tambahan,” ujarnya.
Penyelidikan selanjutnya mengarah ke sebuah rumah kos di Kecamatan Cakranegara. Polisi mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan satu orang untuk menjalani pemeriksaan.
“Tim Opsnal mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan seorang terduga. Petugas juga melakukan penggeledahan di tempat tersebut,” kata Hendro.
Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diperiksa. Polisi juga melakukan tes urine guna menelusuri dugaan penggunaan narkotika serta menentukan keterlibatan masing-masing pihak.
Pil yang ditemukan masih berstatus diduga ekstasi. Kepastian kandungan barang tersebut memerlukan pemeriksaan laboratorium.
Hendro menegaskan, status hukum terhadap 20 orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan penyidik.
“Kalau terbukti pengedar tentu akan diproses sesuai aturan. Begitu pula terhadap pengguna akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum mengumumkan jumlah pil yang ditemukan maupun menetapkan tersangka dalam pengungkapan tersebut. (red.)






