Pelaku curanmor kena prank polisi nyamar jadi pembeli

Dua terduga pelaku spesialis pembongkaran rumah kosong dan curanmor di Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bolo, Senin (6/11/23). Kedua pelaku tersebut masing-masing inisial MR dan RS asal Desa Rada.
Dua terduga pelaku spesialis pembongkaran rumah kosong dan curanmor di Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bolo, Senin (6/11/23). Kedua pelaku tersebut masing-masing inisial MR dan RS asal Desa Rada.

kicknews.today – Dua terduga pelaku spesialis pembongkaran rumah kosong dan curanmor di Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bolo, Senin (6/11/23). Kedua pelaku tersebut masing-masing inisial MR dan RS asal Desa Rada.

Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 terduga pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat di wilayah Bolo dan sekitarnya. Terakhir pelaku melancarkan aksi di rumah milik ML, 40 tahun warga Desa Rada Kecamatan Bolo, Kamis (2/11/23) sekira pukul 02.30 Wita dini hari. Dua pelaku mencuri 1 unit sepeda motor, 10 Kg beras dan tabung gas elpiji ukuran tiga Kg.

Kasus pencurian awalannya diketahui oleh tetangga korban yang menghubungi korban via HP. Pasalnya saat itu, korban berada di Calabai Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.

Korban yang mendapat kabar tersebut langsung pulang dan memeriksa isi rumah. Hasilnya, satu unit motor honda Karisma, 10 kg beras dan tabung gas elpiji ukuran tiga Kg raib digondol para terduga pelaku.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7.500.000 dan dan melaporkan ke SPKT Mapolsek Bolo,” kata Adib.

Menindaklanjuti lanjuti laporan tersebut Kapolsek Bolo Iptu Nurdin memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian Kanit Reskrim Polsek Bolo Brioka Rusdin mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri motor itu diposting oleh Akun Facebook DS untuk dijual secara online dan motor tersebut oleh para terduga sudah diubah warnanya. Akun Facebook tersebut setelah ditelusuri melalui rekam jejak digital diketahui berada di wilayah hukum Polres Dompu.

“Setelah diketahui, anggota Polsek Bolo Briptu Ilham menyamar menjadi pembeli dengan berkomunikasi melalui messenger,” katanya.

Pemilik akun Facebook DS itu berada di Desa Serakapi Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Selanjutnya Bripka Rusdin berkoordinasi dengan pihak Polsek Dompu kota dan Polsek Woja.

Tidak lama kemudian Pemilik akun Facebook tersebut berhasil ditemui dan Bripka Rusdin bersama anggota lainnya mengamankan sepeda motor tersebut.

“Di hadapan petugas pemilik Akun Facebook DS mengaku kalau sepeda motor tersebut didapatkannya dari kedua terduga pelaku MR dan RS,” katanya.

Bripka Rusdin mendapatkan informasi kedua terduga pelaku berada Desa Rada. Tanpa membuang waktu Bripka Rusdin bersama anggota lainya menuju TKP dan mengamankan kedua terduga pelaku. Setelah itu kedua terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI