Ngaku dirampok, pria di Sumbawa pakai uang perusahaan puluhan juta buat judi

Curi uang perusahaan, seorang karyawan Indomart di Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa inisial MAF, 26 tahun ditangkap polisi, Selasa malam (30/1/2024).
Curi uang perusahaan, seorang karyawan Indomart di Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa inisial MAF, 26 tahun ditangkap polisi, Selasa malam (30/1/2024).

kicknews.today – Seorang karyawan Indomart di Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa inisial MAF, 26 tahun ditangkap polisi, Selasa malam (30/1/2024). Pria asal Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa itu dibekuk karena mencuri uang Rp36 juta milik retail modern tempatnya bekerja.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili S.Tr.K., S.I.K mengatakan, kasus itu terungkap dari laporan palsu pelaku. Awalnya, pelaku melaporkan kasus perampokan yang dialaminya ke Polres Sumbawa.

Kasus perampokan yang dilaporkan itu terjadi saat ia hendak menyetorkan uang perusahaan ke Bank BRI pada 29 Januari 2024. Saat jalan Gang Mangga 1 Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa dia ditendang lalu tas berisi uang Rp36 juta dirampas oleh dua orang tak dikenal.

“Laporan itu ternyata palsu dan akal-akalan pelaku. Karena selama proses pemeriksaan pelaku memberikan keterangan berbelit-belit,” kata Kasat.

Setelah di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sebagian uang perusahaan itu dipakai untuk main judi slot dan togel.

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sisa uang sebesar Rp 19.840.000 di rumahnya,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI